DAERAHHUKRIMNEWSPERISTIWA

JPU Tuntut Terdakwa Pemilik 2.079 Pil Ekstasi 16 Tahun Penjara, Denda 2 Miliar

46
×

JPU Tuntut Terdakwa Pemilik 2.079 Pil Ekstasi 16 Tahun Penjara, Denda 2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kedua terdakwa saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda dan Argiana Widya menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (29/4/2025).

Jasa Desta dan Argiana menyatakan, kedua terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menjual dan mengedarkan narkoba 2,079 butir pil ekstasi.

Tuntutan ini, sesuai dengan dakwaan kesatu Pidana pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.

Sementara barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2079 butir dirampas untuk dimusnahkan.

Berdasarkan tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Boy Syailendra dan didampingi oleh Majelis Hakim Anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang saat mengambil narkoba jenis pil ekstasi di selokan Gerbang masuk Perumahan Taman Surya, Jalan Gatot Subroto Kel. Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Senin (4/11/2025) lalu.

“Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2 bungkus sebanyak 2079 butir”.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *