
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyatakan, siap menghadapi gugatan sejumlah mantan anggota polisi (Eks-Polri) yang menggugat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Arsyad, menanggapi gugatan yang diajukan oleh para eks-anggota Polda Kepri terhadap SK pemecatan yang diterbitkan oleh Kapolri dan Kapolda Kepri.
“Kami akan mempersiapkan diri dengan baik sesuai mekanisme sidang,” ujar Pandra, Senin (28/4/2025), tanpa merinci langkah konkret yang akan diambil.
Kendati demikian, Pandra tidak menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan para anggota hingga berujung pada pemecatan.
Namun, diketahui bahwa para eks-polisi ini diberhentikan melalui keputusan resmi dari Kapolri dan Kapolda Kepri.
Berdasarkan informasi, delapan eks-polisi yang menggugat SK pemecatan tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa sidang terhadap para terdakwa masih berlangsung.
“Saat ini, proses persidangan terhadap oknum Polisi terduga kasus narkoba masih berlangsung di PN Batam,” jelas Yusnar saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, agenda persidangan kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan terdakwa.
“Masing-masing terdakwa kini bersaksi satu sama lain dalam perkara yang dipisah (split). Penanganan perkara ini melibatkan tujuh tim gabungan JPU dari Kejati Kepri dan Kejari Batam,” pungkas Yusnar.
Sebelumnya, data penelusuran perkara PTUN Tanjungpinang, terdapat tujuh gugatan diajukan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum oleh sejumlah anggota Polisi.
Sejumlah gugatan itu antara lain:
1.Perkara No. 13/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat:Shigit Sarwo Edhi (diwakili Kuasa Hukum)
Tanggal Register: 25 Maret 2025
Terkait masalah kepegawaian dengan tergugat Kapolri.
2.Perkara No. 12/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat:Rahmadi, S.H. (Kuasa Hukum Penggugat)
Tanggal Register: 25 Maret 2025
Masalah kepegawaian dengan tergugat Kepala Polda Kepulauan Riau.
3.Perkara No. 10/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat:Melalui Kuasa Hukum Ibnu Ma’ruf, S.H.
Tanggal Register: 25 Maret 2025
Masalah kepegawaian dengan tergugat Kepala Polda Kepulauan Riau.
4.Perkara No. 9/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat:Alex Candra\
Tanggal Register: 25 Maret 2025
Terkait kepegawaian dengan tergugat Kepala Polda Kepulauan Riau.
5.Perkara No. 15/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat: Aipda Wan Rahmat Kurniawan dan Bripka Aryanto,
Tanggal Register: 8 April 2025,
Mengenai masalah kepegawaian dengan tergugat Kepala Polda Kepri.
6.Perkara No. 4/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat: Jaka Surya
Tanggal Register: 8 April 2025
Masalah kepegawaian dengan tergugat Kepala Polda Kepulauan Riau.
7.Perkara No 11/G/2025/PTUN.TPI
Penggugat :Melalui Kuasa Hukum Fadillah, S.H.
Tanggal Registrasi: 25 Maret 2025,
Masalah kepegawaian dengan tergugat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam petitum yang diajukan, salah satu penggugat, Jaka Surya, meminta agar PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Polda Kepulauan Riau Nomor: KEP/9/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang memberhentikannya tidak dengan hormat dari dinas Polri. Ia juga meminta agar statusnya direhabilitasi dan dikembalikan ke posisi semula.
Permohonan serupa juga diajukan oleh Aipda Wan Rahmat Kurniawan dan Bripka Aryanto, yang menggugat Keputusan Kepala Polda Kepri Nomor: KEP/9/I/2025. Mereka menuntut pembatalan SK PTDH serta meminta agar Tergugat diwajibkan membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kepaniteraan PTUN Tanjungpinang, Penetapan Majelis Hakim dan Panitera untuk memeriksa perkara telah dilakukan pada 26 Maret 2025. Agenda sidang pemeriksaan persiapan ketiga dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 untuk perkara No. 13/G/2025/PTUN.TPI.