HUKRIMNEWSPERISTIWATANJUNGPINANG

Pasca Hakim Tolak Langkah Prapid DAS, Polresta Tanjungpinang Lanjutkan Penyidikan

54
×

Pasca Hakim Tolak Langkah Prapid DAS, Polresta Tanjungpinang Lanjutkan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah menang atas praperadilan yang dilakukan tersangka DAS melalui kuasa hukumnya, Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melanjutkan proses penyidikan oknum ASN Pemko Tanjungpinang tersangka Dian Asmara Siregar dan tersangka Elgun Al Ghazali Bin Arwa.

Kedua tersangka ini adalah komplotan pelaku pembeli dan penjual Narkoba jenis ganja yang ditangkap Satresnarkoba pada Maret 2025.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, saat ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Kemari tahap satu sudah kami Limpah ke Kejaksaan, kemudian berkas dikembalikan dengan Petunjuk oleh Jaksa, saat ini penyidik Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melengkapi petunjuk Jaksa Kejari Tanjungpinang,” kata Lajun Siado Rio Sianturi melansir PRESMEDIA.ID, Senin (28/4/2025).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati membenarkan bahwa telah menerima berkas perkara tersangka DAS dan rekannya.

“Berkasnya sudah pernah diterima dan saat ini dikembalikan ke penyidik adanya petunjuk dari JPU (P-19),” singkat Senopati.

Sebelumnya, Dian Asmara, ASN yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang ditangkap Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang atas dugaan kepemilikan dan penjualan narkoba jenis Ganja kepada tersangka Elgun Al Ghazali Bin Arwan bersama sejumlah barang bukti Ganja yang diamankan.

Setelah penangkapan tersangka Elgun Al Ghazali Bin Arwan, tersangka mengaku membeli barang haram narkoba tersebut dari terangkat Dian Asmara.

Hal itu juga dibuktikan dengan adanya petunjuk bukti transfer sejumlah uang melalui transfer mobile banking ke rekening atas nama Dian Asmara Siregar di dalam Handphone Elgun Al Ghazali Bin Arwan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *