BATAMDAERAHHUKRIMPERISTIWA

ICTI Minta Pidsus Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan BPTD Kelas II Batam

71
×

ICTI Minta Pidsus Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan BPTD Kelas II Batam

Sebarkan artikel ini
Ketua Lsm ICTI Kepri saat sedang meninjau proyek pembangunan BPTD di Kota Batam.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Asisten Inteljen Kejati Kepri Tengku Firdaus SH MH membenarkan atas laporan dari LSM ICTI dimaksud dan saat ini tengah di proses di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Sesuai arahan pimpinan, proses laporan LSM ICTI tersebut sudah di disposisikan ke Bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”singkatnya.

Sebelumnya, Ketua Lsm ICTI Kepri, Kuncus Simatupang menguraikan terkait molornya pengerjaan kantor BPTD kelas II Kepri di Batam tahun anggaran 2024 lalu senilai 14,5 Miliar yang dimenangkan PT. Triderrick Sumber Makmur. Jumat (25/4/2025).

Pekan kemaren, Kuncus menyampaikan sudah melaporkan dugaan Maladministrasi pada mekanisme pengerjaan proyek tersebut. “Kasusnya sudah kita laporkan di Kejati Kepri, harapan kita penyidik segera turun ke lapangan melihat kondisi sejauh mana progres pekerjaan dan apa yang terjadi sebenarnya.” terang kuncus ke media ini.

Tambahnya lagi, kasus pengerjaan pembangunan kantor BPTD kelas II provinsi Kepri di akhir tahun 1024 kita sudah mencium ada dugaan aroma tidak sedap terkait progress yang sudah dibayarkan 100 Persen. Sementara pekerjaan tersebut hingga hari ini belum rampung. 

Kuat dugaan ada indikasi persengkongkolan dinas terkait dengan rekanan. Kuncus merinci dengan adanya dugaan maladministrasi tersebut akan  berdampak pada kerugian keuangan negara dan meringankan beban pihak rekanan termasuk denda keterlambatan.

Dimana dalam pengenaan denda pada keterlambatan proyek, telah diatur pemerintah. Besarannya 1/1.000 dari nilai kontrak. “Aturannya di pasal 79 ayat 4 Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021,” terang kuncus.

Ia menceritakan, seharusnya pekerjaan tersebut di-stop atau putus kontrak dan dibayarkan sesuai dengan progress yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Disisi lain, jika ada kebijakan dari pelaksana kegiatan/dinas untuk melanjutkan keterlambatan tentunya denda 1/1.000 dananya masuk ke negara, kata dia.

Darisini kita melihat adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut, yang berkenaan dengan dugaan permainan kedua belah pihak 

“Kita berharap pihak Kejati Kepri segera menindaklanjuti proyek pembangunan gedung BPTD kelas II Kepri agar terang benderang,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *