DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Hakim Tolak Praperadilan DAS, Nyatakan Penangkapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum

36
×

Hakim Tolak Praperadilan DAS, Nyatakan Penangkapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan Dian Asmara Siregar (DAS), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Putusan ditetapkan oleh Hakim Tunggal Fauzi dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Tanjungpinang Jumat, (25/4/2025).

Hakim menyatakan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Dian Asmara Siregar adalah sah menurut hukum.

Hakim Fauzi menyebutkan, seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang terhadap pemohon telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Penetapan status tersangka terhadap pemohon telah dilakukan secara sah menurut hukum, didukung dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan telah melalui proses pemeriksaan calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019,” urai hakim.

Selain itu, Hakim juga memutuskan, bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon Praperadilan (Polisi-red) terhadap tersangka juga dianggap sah karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (2) KUHAP.

“Permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil,” tegas Hakim Fauzi.

Sebelumnya, Dian Asmara, ASN yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang ditangkap Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang atas dugaan kepemilikan dan penjualan narkoba jenis ganja kepada tersangka Elgun Al Ghazali Bin Arwan bersama sejumlah barang bukti ganja.

Setelah penangkapan tersangka Elgun Al Ghazali Bin Arwan, tersangka mengaku membeli barang haram narkoba tersebut dari tersangka Dian Asmara Siregar.

Hal itu juga dibuktikan dengan adanya petunjuk bukti transfer sejumlah uang melalui transfer mobile banking ke rekening atas nama Dian Asmara Siregar di dalam Handphone Elgun Al Ghazali Bin Arwan.

Sebelumnya proses penangkapan, penetapan tersangka dan penggeledahan ini, dianggap tidak sah hingga tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri, Polda Kepri, dan Polresta Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang.

Permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukumnya dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN Tpg. Gugatan mencakup keabsahan penangkapan dan penahanan atas Surat Perintah dan penggeledahan rumah serta penyitaan barang yang dilakukan Polisi pada 14 Maret 2025 lalu.

Pemohon menyatakan, sejumlah tindakan yang dilakukan Polisi, dilakukan tanpa pemberian berita acara kepada keluarga dan tersangka. Kendati demikian, seluruh dalil praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan Pengadilan tidak dapat diterima.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *