DAERAHPENDIDIKANPOLITIKTANJUNGPINANG

Aspidmil Kejati Riau Kunjungi Makodim 0315 Tanjungpinang, Bahas Peradilan Koneksitas 

64
×

Aspidmil Kejati Riau Kunjungi Makodim 0315 Tanjungpinang, Bahas Peradilan Koneksitas 

Sebarkan artikel ini
Kasdim 0315 Tanjungpinang, Letkol Inf Moch Denny Nur Cahyono beserta para Kasi menerima kunker Aspidmil Kejati Riau, Kolonel Laut (KH) Zulkarnaen SH, MH bersama rombongan.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Riau, Kolonel Laut (KH) Zulkarnaen SH, MH bersama rombongan kunjungan kerja di Makodim 0315 Tanjungpinang, Rabu 23 April 2025. 

Kasdim 0315 Tanjungpinang, Letkol Inf Moch Denny Nur Cahyono beserta para Kasi menerima kunker ini. Kehadiran Aspidmil Kejati Riau tersebut membahas tentang Peradilan Koneksitas dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasdim usai menerima kunjungan kerja Aspidmil Kejati Riau menjelaskan kehadiran Aspidmil di Makodim 0315/Tanjungpinang dalam rangka silaturrahmi sekaligus untuk membangun kerjasama antara Aspidmil Kejati Riau dengan satuan TNI yang berada di wilayah Kepulauan Riau khususnya terkait dengan tindak pidana koneksitas.

“Koneksitas itu sendiri adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,” Jelas Kasdim.

Sedangkan, Peradilan koneksitas adalah pengadilan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan prajurit TNI.

Diketahui, ketentuan Pengadilan yang ditunjuk dalam memeriksa perkara koneksitas adalah pertama, apabila perkara koneksitas dilakukan di Pengadilan Umum maka hakim ketua berasal dari peradilan umum dan hakim anggotanya berasal dari peradilan umum dan peradilan militer.

Terkait dengan pendanaan terhadap perkara koneksitas berdasarkan jenis hukumannya diatur dalam Pasal 10 KUHP dan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Dan dalam Pasal 6 KUHPM mengatur tentang pidana tambahan bagi prajurit TNI berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat dari dinas militer.

Tata cara dan prosedur pemeriksaan perkara koneksitas di pengadilan yang ditunjuk adalah sama dengan prosedur pemeriksaan terhadap tindak pidana biasa mulai dakwaan pemeriksaan alat bukti hingga putusan hakim.

“Jadi ini sangat bagus sebagai salah satu langkah untuk penguatan antar lembaga sehingga eksistensi penyidik TNI dalam komunitas hukum tidak bisa dipandang sebelah mata karena di Kejaksaan Agung RI sudah ada kamar militer dengan jabatan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) sejak 2021,” Tambah Kasdim.

Kasdim juga berharap agar ada sosialisasi lanjutan dari Kejaksaan Agung RI ataupun dari Babinkum TNI hingga kesatuan bawah sehingga akan menambah wawasan bagi prajurit khususnya dan masyarakat pada umumnya tentang eksistensi peradilan militer dan peradilan umum yang berkaitan dengan tindak pidana koneksitas.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *