DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Polsek Tanjungpinang Timur Belum Menetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Nasabah Bank BRI

88
×

Polsek Tanjungpinang Timur Belum Menetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Nasabah Bank BRI

Sebarkan artikel ini
Mapolsek Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang (foto;dok)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polisi masih masih melakukan serangkaian proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan yang di alami salah seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Km 5 Tanjungpinang, Tiarma Pesta Uli Manurung.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono menyampaikan rangkaian proses penyelidikan, termasuk pemanggilan sejumlah saksi masih dilakukan dan mengkonfirmasi domain penyelidikan kasus masih dalam penanganan Polsek Timur, bahkan belum di limpahkan ke Polresta Tanjungpinang.

“Proses pemeriksaan sejumlah saksi sudah berjalan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” kata Sugiono, sebagaimana dilansir dari Ulasan.co, Selasa (22/4/2025).

Selain memintai keterangan nasabah, Polisi juga telah memanggil pihak bank BRI. Kendati demikian, AKP Sugiono tidak menjelaskan berapa jumlah saksi yang sudah di periksa penyidik Polsek Tanjungpinang Timur.

“Untuk saat ini kami masih dalam tahap klarifikasi semua pihak, termasuk berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.

Untuk memperoleh validasi informasi, awak media mendatangi kantor BRI Cabang Km 5 bawah, ketika mengutarakan tujuannya, petugas keamanan Bank menyampaikan jika kepala cabang tidak berada di tempat.

“Beliau sedang tidak ada, jadi untuk konfirmasi mohon menunggu,” ujar petugas bernama Amir sambil melayani nasabah.

Sebelumnya, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Tiarma Pesta Uli boru Manurung telah melaporkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian materil hingga puluhan juta rupiah. Selain itu, korban mengaku bahwa satu Sertifikat Hak Milik (SHM) masih tertahan di Bank BRI Cabang Km 5.

“Selain kerugian materil dan satu surat SHM yang masih tertahan di bank BRI Cabang Km 5, nama baik saya sebagai nasabah juga terancam di rusak karena kejadian ini,” kata dia.

Tiarma menceritakan kronologis kejadian, dimana sekitar tahun 2022 pihaknya mengajukan pinjaman sebesar Rp150 juta di BRI Cabang Km 5, Kota Tanjungpinang dengan membayar cicilan bulanan hingga sisa angsuran hampir selesai. 

“Saya sempat berniat untuk melanjutkan pinjaman kembali, namun akhirnya niat tersebut saya batalkan, karena berbagai pertimbangan,” kata Tiarma boru Manurung.

Kendati melanjutkan pinjaman dibatalkan, saya terus menerus di bujuk rayu salah seorang oknum marketing Bank BRI Cabang Km 5 bawah untuk kembali meminjam dengan dalil menitipkan sertifikat di Bank BRI tanpa biaya, akhirnya Tiarma sepakat menitipkan sertifikat rumahnya sesuai permintaan oknum marketing.

“Waktu itu saya percaya ucapan oknum marketing tersebut, katanya menitipkan sertifikat di BRI tidak dikenakan biaya,” ujar Tiarma menirukan ucapan marketing kepadanya.

Setelah sertifikat di titipkan, tiba-tiba uang Rp50 juta masuk ke rekening pribadinya. Merasa ada ketidakberesan, Tiarma boru Manurung memutuskan untuk melakukan pelunasan seluruh sisa piutangnya di BRI Cabang Km 5 sebesar Rp70 juta.  

“Beberapa bulan berjalan, saya juga kaget saldo di rekening saya setiap bulan berkurang. Sampai saat ini, sertifikat rumah saya yang beralamat di Bintan masih ditahan oleh BRI dan nama baik saya juga belum terpulihkan,” urai Tiarma.

Tiarma boru Manurung juga mengatakan total dana yang terpotong secara otomatis dari rekening pribadinya berjumlah Rp45 juta. 

“Saya sudah melaporkan kejadian pemotongan otomatis saldo dari rekening saya oleh Bank BRI Cabang Km 5 bawah. Pihak Bank BRI pernah mendatangi saya dan berjanji akan mengembalikan sertifikat rumah saya, tapi kerugian atas pemotongan otomatis saldo dari rekening saya mereka tidak memberikan kepastian, akhirnya saya menolak upaya pihak Bank BRI,” jelasnya

Tiarma berharap kepolisian dapat bekerja proposional sesuai kaidah hukum yang berlaku, dan mengembalikan seluruh kerugian materil dan imateril yang timbul akibat kejadian ini, termasuk pemulihan nama baiknya sebagai nasabah.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *