
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengembalikan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat oknum anggota Polres Bintan inisial Ad, istrinya Rs, dan seorang kerabatnya H.
Pengembalian berkas ini, dilakukan ke penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Pengembalian berkas disertai arahan agar penyidik melengkapi alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan ahli TPPO untuk memperkuat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan berkas perkara TPPO tersebut sebelumnya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, namun dikembalikan karena masih dinyatakan P-19 atau belum lengkap.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa. Salah satunya dengan meminta keterangan dari ahli TPPO,” kata Hamam, Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan, kasus ini menjadi atensi khusus pemerintah, sehingga pihaknya berupaya agar proses hukum bisa segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut masih dalam status P-19.
“Berkas dikembalikan karena belum lengkap. Sudah disampaikan petunjuk ke penyidik, dan hingga kini belum dilimpahkan kembali,” ujarnya singkat.
Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan tiga tersangka: Ad (oknum polisi), Rs (istrinya), dan H (kerabat).
Ketiganya diduga melakukan perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tanjungpinang ke Malaysia.
Korban diketahui sempat tinggal di rumah pasangan Ad dan Rs selama dua bulan tanpa kepastian keberangkatan. Ia dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia, namun nyatanya tidak pernah dikirim.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka telah menerima dana sekitar Rp33 juta dari korban sebagai biaya pemberangkatan.