
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), termasuk mantan Bupati Bintan sekaligus eks terpidana KPK, Apri Sujadi.
Apri Sujadi hadir di persidangan untuk memberikan keterangan terkait kebijakannya selaku Bupati Bintan mengeluarkan SK Pembentukan Komite Pengawas Wisata Mangrove, serta penandatanganan kesepakatan retribusi wisata dengan PT BRC sebagai pengelola kawasan Telok Sebong, Bintan.
Selain Apri Sujadi, mantan Kepala Dinas Pariwisata Bintan Luky Zaiman Prawira, Lurah Kota Baru Bagus Prasetyo, serta beberapa camat dan kepala desa yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini di hadirkan dalam ruang sidang untuk memberikan keterangan.
Dihadapan majelis hakim, Apri mengaku bahwa pada tahun 2017 mengeluarkan SK Bupati Nomor 356/VI/2017 tentang Pembentukan Komite Pengawas Wisata Mangrove. Komite ini terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan PT BRC, serta pihak terkait lainnya.
Pembentukan komite tersebut, menurut Apri, dilatarbelakangi oleh perubahan tarif retribusi yang belum mencakup objek wisata mangrove sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bintan.
“Saat itu, Perda dan Perbup tentang pemungutan retribusi sektor pariwisata memang sudah ada, tapi khusus wisata mangrove belum diatur,” ungkap Apri.
Atas dasar itu lanjutnya, dilakukan revisi terhadap Perda dan Perbup yang kemudian memasukkan wisata mangrove sebagai objek retribusi.
Setelahnya, pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bintan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT BRC (diwakili oleh Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC) untuk pemungutan retribusi wisata mangrove.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan pungutan yang dilakukan PT BRC melalui koperasi, yakni sebesar Rp10.000 (kontribusi), Rp2.500 (konservasi), dan Rp2.500 (administrasi).
Menanggapi hal itu, Apri menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menginstruksikan pemungutan tersebut, baik melalui Perda, Perbup, maupun SK Bupati.
“Saya tidak tahu soal pungutan itu. Baru tahu setelah dipanggil dan diperiksa jaksa,” katanya, sebagaimana dilansir dari laman PRESMEDIA.ID.
Apri dan mantan Kepala Dinas Pariwisata Bintan juga mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pungutan atau penggunaan dana oleh Komite Pengawas Mangrove yang telah dibentuk melalui SK tersebut.
Untuk diketahui, Apri Sujadi sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara pada tahun 2022 dalam kasus korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol di lingkungan BP Kawasan Bintan. Ia dinyatakan bersalah bersama mantan Kepala BP Bintan, M. Saleh Umar.
Putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang juga menjatuhkan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan mengenai hukuman tambahan atas kerugian negara Rp2,65 miliar, hakim menyatakan, dianggap nihil karena telah dikembalikan ke kas negara.
Apri Sujadi yang juga merupakan suami Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, saat ini telah bebas dan melakukan aktivitas diluar penjara sejak 2024 lalu.
Sebelumnya, tujuh pejabat di Kabupaten Bintan, didakwa Jaksa menerima suap atau gratifikasi dana kontribusi pengelolaan kawasan wisata mangrove di Lagoi.
Ketujuh pejabat yang didakwa korupsi suap (Gratifikasi) diantaranya;
- 1. Pejabat pejabat Bintan, Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong)
- 2. Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong)
- 3. Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong),
- 4. Mazlan (Kepala Desa)
- 5. Herman Junaidi (Plt Kades)
- 6. La Anip (mantan Kades)
- 7. Khairudin (Lurah Kota Baru).
Jaksa menyampaikan, ketujuh terdakwa yang merupakan Ketua dan Wakil Ketua Komite Pengawas Wisata Mangrove Sungai Sebong yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, menerima gratifikasi dana dari PT.BRC melalui Koperasi PT BRC dan operator pengelola wisata mangrove di Bintan.