
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan razia terhadap salah satu tempat hiburan malam yang diduga menyediakan wanita penghibur.
Razia dilakukan di Star Pool & Cafe yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (16/4/2025).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan praktik penyediaan wanita penghibur di kafe tersebut.
Razia dipimpin langsung oleh Kanit Unit Idik IV PPA Satreskrim Ipda Rafi Arya Yudhantara, petugas menyisir seluruh area cafe, memeriksa pengunjung, fasilitas, serta ruangan-ruangan yang ada.
“Selama pemeriksaan kita tidak menemukan tanda-tanda adanya wanita penghibur dan semua aman kondusif,” ungkap Ipda Rafi kepada awak media.
Lebih lanjut, Ipda Rafi menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak menemukan barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, maupun adanya tindak pidana lainnya selama razia berlangsung.
Pihak pengelola Star Pool & Cafe disebutkan kooperatif dan mendukung jalannya pemeriksaan oleh petugas. Hingga kegiatan selesai, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
“Situasi secara umum sampai saat ini aman, kondusif dan tidak ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum,” tutup Ipda Rafi.