BINTANDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Warga Tambelan Terlibat Narkoba, Pelaku Buang BB Kelaut

95
×

Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Warga Tambelan Terlibat Narkoba, Pelaku Buang BB Kelaut

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bintan menunjukkan terduga pelaku saat konfrensi pers (17/4) kemarin.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap salah seorang warga Kecamatan Tambelan berinisial TH (30) lantaran terlibat dalam tindak pidana penyalahguna narkotika di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup pada 28 Maret 2025 lalu.

Dalam keterangan pers, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar yang di dampingi Danramil 07 Tambelan menyampaikan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas gabungan TNI-Polri yang sedang bertugas mengamankan arus mudik lebaran. 

Saat dihampiri, pelaku terlihat gugup dan langsung membuang sebuah paket kecil ke laut. Petugas dengan sigap terjun ke laut dan berhasil mengamankan barang bukti yang belakangan diketahui adalah narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket kecil sabu dengan berat bersih 3,48 gram,” ungkap Iptu Davinsi Josie pada Kamis (16/4/2025) kemarin.

Tersangka TH kemudian diamankan ke Mapolsek Tambelan dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut, sebutnya. 

Davinsi menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bintan,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *