
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat ICTI secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kelas II Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggara (TA) 2024 di Batam dengan nilai kontrak Rp 14.563.082.457″.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat proyek tersebut resmi kami laporkan ke Kejati Kepri, kata Ketua LSM ICTI Kepri, Kuncus Simatupang, Kamis (17/4/2025).
Aktivis anti rasuah ini juga mengatakan Undang-undang nomor 30 tahun 2002, Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah undang-undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan azas praduga tidak bersalah menjadi dalil untuk membawa persoalan ini kehadapan penegak hukum.
Kuncus menjelaskan berdasarkan informasi dan hasil investigasi lapangan, Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kelas II Kepulauan Riau (Kepri) TA 2024 di Batam dengan nilai kontrak Rp 14.563.082.457., diduga banyak kejanggalan mulai dari proses lelang hingga proses pengerjaan yang tidak kunjung dapat diselesaikan rekanan.
Adapun yang kami sampaikan kepada Kejati Kepri diantaranya, terdapat beberapa kejanggalan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan tersebut hingga berpotensi terjadi perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Beberapa kejanggalan diantaranya;
1. Pada saat proses tender. PT. Triderrick Sumber Makmur dengan nilai penawaran senilai Rp 14.563.082.457, adalah penawar tertinggi, sementara dua peserta lainnya, TMT nilai penawaran Rp13.095.800.000,- dan CV. RR nilai penawaran Rp 12.428.870.600,- dinyatakan gugur.
Diketahui bahwa PT Triderrick Sumber Makmur memiliki ijin Sertifikat Bidang Usaha (SBU) BG 002 Bangunan Perkantoran pada bulan April 2022, dan tidak ada data resmi bahwa PT Triderrick Sumber Makmur berpengalaman melakukan pekerjaan Bangunan Gedung Perkantoran.
Sehingga kami menduga bahwa PT. Triderrick Sumber Makmur tidak memiliki pengalaman di bidang yang sama sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam tender tersebut.
Namun ternyata pihak Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menggugurkan PT. Triderrick Sumber Makmur, tetapi menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.
Bila dibandingkan nilai selisih penawaran ketiga perusahaan, terdapat selisih harga Rp.2 miliar yang seharusnya dapat dihemat, sehingga dengan menetapkan PT. Triderrick Sumber Makmur sebagai pemenang, berpotensi menyebabkan pemborosan mencapai Rp.2 miliar.
2. Kejanggalan juga terjadi pada waktu penandatanganan kontrak yang dilakukan pada akhir bulan Oktober 2024, sehingga diperkirakan masa pelaksanaan pekerjaan hanya berkisar 60 hari kerja, sementara proyek ini direncanakan untuk dikerjakan selama 120 hari kerja.
Kondisi masa pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan waktu yang direncanakan dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas struktur bangunan.
3. Kejanggalan masa pemberian kesempatan yang melewati masa 50 hari kerja dan diduga tidak dikenakan denda serta dugaan telah dilakukan pembayaran 100 persen pada akhir tahun 2024.
Diketahui bahwa pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kelas II Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024 di Batam pada akhir tahun 2024 masih mencapai progres 60 persen. Namun pihak PPK memberikan kesempatan lebih dari 50 hari kerja dan pekerjaan masih berlangsung pada akhir bulan Maret 2025.
PPK juga memberikan kesempatan kepada kontraktor, padahal progres proyek di bawah 80 persen atau baru mencapai 60 persen lebih. Kondisi di lokasi pekerjaan diketahui bahwa pekerjaan masih dilakukan hingga akhir Maret 2024 atau lebih dari 50 hari kerja.
Selain itu, kami mendapatkan informasi bahwa anggaran proyek telah dibayarkan dari Kas Negara sebanyak 100 persen. Oleh karena itu, diduga bahwa telah terjadi Mal Administrasi untuk pencairan keuangan yang perlu diperiksa, termasuk terkait denda yang dikenakan kepada pihak kontraktor 1/1000 per hari, sesuai aturan yang berlaku
4. Informasi terakhir sesuai dengan hasil investigasi di lapangan, terdapat 4 rekanan yang diberikan pihak perusahaan untuk melanjutkan proses pekerjaan yang belum rampung dikerjakan di akhir tahun, dengan total anggaran sebesar Rp 4,7 Miliar.
Kita berharap kepada pihak Kejati Kepri untuk secepatnya menindaklanjuti pekerjaan proyek pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kelas II Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024 di Batam, pungkasnya.
Sampai berita ini di publish, Kejati Kepri maupun pihak-pihak yang terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung pelayanan BPTD Kelas II Kepri belum memberikan tanggapan maupun validasi informasi.