
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis Sabu kedalam Lapas yang di kemas dalam sebuah Streofoam berwarna putih di Pintu Utama (P2U).
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan pengungkapan upaya penyeludupan Sabu kedalam Lapas saat petugas Pintu Utama (P2U) memeriksa makanan berupa ayam geprek dalam sterofoam putih yang dikirim kepada salah satu warga binaan.
“Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus kecil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu yang dibalut plastik bening. Kami menerima laporan dari Lapas Narkotika Tanjungpinang tentang adanya temuan 2 paket narkoba tersebut,” kata Davinsi Josie, Rabu (16/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan di peroleh informasi jika narkoba tersebut merupakan pesanan salah seorang warga binaan bernama Satria. “Dua paket narkoba jenis Sabu merupakan pesanan Napi bernama Satria,” ungkapnya.
Lebih lanjut Davinsi Josie mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Satria mengaku jika Sabu pesanannya adalah milik salah seorang Napi bernama Faisal, bahkan Satria mengaku di janjikan imbalan Rp4 juta apabila berhasil membawa Sabu tersebut Lapas.
“Petugas berhasil menyita dua paket sabu dengan total berat 47,48 gram dan kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Aris Munandar, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di dalam lapas.
“Setiap ada indikasi peredaran narkoba, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa,” tutupnya.