DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Lima Narapidana Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Tunggu Eksekusi Mati

52
×

Lima Narapidana Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Tunggu Eksekusi Mati

Sebarkan artikel ini
Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Lima Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan terlibat tindak pidana perampokan dan pembunuhan menunggu eksekusi mati Jaksa di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto mengatakan, kelima Napi tersebut divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan dan saat ini tinggal menunggu eksekusi yang akan dilakukan oleh Jaksa.

Selain 5 terpidana hukuman mati, Untung juga menyebut, terdapat 12 napi hukuman yang dihukum seumur hidup di Lapas Umum Tanjungpinang, katanya seperti dilansir dari laman PRESMEDIA.ID.

“Kalau napi yang hukuman mati ada 5 orang dari pidana kasus Perampokan dan pembunuhan sementara napi hukuman seumur hidup ada 12 orang karena kasus narkoba,” ujar Untung.

Dari 5 napi yang dihukum mati, lanjutnya, satu diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.

Dia merupakan pekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Bintan yang berkasus membunuh sesama pekerja.

Begitu juga 4 napi lainnya yang berkasus merampok dan membunuh di wilayah Batam, Tanjungpinang dan daerah lainnya.

“Kalau asal usul napi ini dari berbagai daerah. Namun lokasi kejadiannya di Kepri. Paling banyak kejadiannya dari Kota Batam selebihnya dari Tanjungpinang, Bintan dan daerah lainnya,” jelasnya.

Para napi yang divonis hukuman mati lanjutnya, sudah lama menjalani tahanan di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
Namun sampai saat ini belum ada yang dieksekusi mati karena belum ada keputusan terkait eksekusi tersebut.

“Sudah puluhan tahun napi-napi ini ditahan disini tapi belum dieksekusi. Kami menunggu ada keputusan dari Kejaksaan soal eksekusinya,” tukasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *