BERITA UTAMAHUKRIMNASIONALNEWS

Tindak Pidana Perpajakan, Jampidsus Dampingi Sita Eksekusi Aset Tony Budiman

176
×

Tindak Pidana Perpajakan, Jampidsus Dampingi Sita Eksekusi Aset Tony Budiman

Sebarkan artikel ini
Tindak Pidana Perpajakan, Jampidsus mendampingi sita eksekusi aset Tony Budiman.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap satu unit tanah dan bangunan milik terpidana Drs. Tony Budiman, yang berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Properti tersebut memiliki luas 300 meter persegi.11 April 2025.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023 dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Drs. Tony Budiman telah dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp634.796.291.500 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Dalam putusan disebutkan, apabila terpidana tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap harta bendanya.

Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk menutupi jumlah denda tersebut, maka akan dikenakan pidana pengganti berupa penjara selama 6 (enam) bulan.

Langkah sita eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana khusus seperti perpajakan, guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *