
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mendorong Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk serius membenahi tata kelola pengelolaan pertanahan yang selama ini dinilai bermasalah.
Dukungan itu disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam dalam melakukan perbaikan birokrasi administrasi lahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari mengungkapkan, selama ini banyak keluhan dari masyarakat, pengembang perumahan, investor, kuasa hukum, hingga notaris terkait buruknya pengelolaan pertanahan di Batam.
“Keluhan yang kami terima mulai dari tidak transparannya data alokasi lahan, rumitnya administrasi, tumpang tindih alokasi yang menyebabkan sengketa, hingga tidak jelasnya pengurusan fatwanologi dan peralihan hak,” jelas Lagat.
Lagat juga menyoroti adanya praktik tidak resmi dalam pengurusan lahan. “Sudah menjadi rahasia umum, banyak pihak harus membayar ‘fee’ di luar PNBP agar urusan lahan diproses, sehingga proses menjadi tidak efektif dan tidak efisien,” tambahnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Ombudsman Kepri mencatat setidaknya telah menerima 34 laporan masyarakat terkait layanan pertanahan di Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam. Dugaan maladministrasi yang ditemukan mencakup pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penundaan layanan.
“Sebagian laporan terbukti maladministrasi dan telah kami tindak lanjuti, sebagian lainnya tidak terbukti, dan beberapa masih dalam proses pemeriksaan,” kata Lagat.
Ia menyambut positif langkah-langkah yang diambil oleh Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam selaku pejabat ex-officio di BP Batam dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Menurutnya, gebrakan tersebut memberi harapan baru bagi pembenahan tata kelola lahan di Batam.
“Semoga pimpinan baru BP Batam dapat terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki tata kelola lahan demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mencegah konflik serta kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Terkait rencana BP Batam mengalokasikan buffer zone di sepanjang jalan-jalan utama Batam seperti Jalan Sudirman hingga Nongsa untuk kawasan jasa dan komersial, Ombudsman Kepri juga menyampaikan keberatan.
“Jalan dan bahu jalan yang lebar adalah ikon Kota Batam. Jika diubah menjadi bangunan komersial, akan mengurangi keindahan dan estetika kota,” tegas Lagat.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan estetika Batam sesuai dengan perencanaan awal pengembangan kota yang modern namun tetap mempertahankan nilai keindahan.