BINTANDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Tambang Pasir Ilegal Bintan Rusak Ratusan Hektar Daratan dan Ancam Kepunahan Lingkungan

105
×

Tambang Pasir Ilegal Bintan Rusak Ratusan Hektar Daratan dan Ancam Kepunahan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Personel Satreskrim Polres sedang memeriksa lokasi tambang pasir ilegal di Kawal Kabupaten Bintan.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bintan merazia beberapa lokasi tambang pasir ilegal yang menyebabkan ratusan hektar lahan rusak parah pada Rabu 9 April 20225.

Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidter IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah titik.

“Beberapa lokasi yang kita lakukan pengecekan yakni dua lokasi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang; dua lokasi di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal; serta dua lokasi lainnya di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang,” ujar Ady.

Hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan sisa-sisa galian yang diduga merupakan bekas aktivitas penambangan pasir tanpa izin.

Selain melakukan pengecekan, Unit Tipidter juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal serta mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dalam menanggulangi aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan,” tutup Ady.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *