DAERAHEKONOMIMARITIMTANJUNGPINANG

Kata Fasilitas Pelabuhan SBP Sudah Full Service, Terbukti Layanan e-ticketing Bermasalah

86
×

Kata Fasilitas Pelabuhan SBP Sudah Full Service, Terbukti Layanan e-ticketing Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ratusan penumpang feri tujuan Batam dan sejumlah pulau lainnya masih harus membeli tiket secara manual di loket penjualan tiket yang dioperasikan oleh petugas.

Hal ini disebabkan, sistem e-ticketing yang diterapkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang hingga saat ini masih belum berjalan efektif. Akibatnya, antrean panjang terus terjadi di Pelabuhan SBP.

Ironisnya, meskipun ribuan warga membeli tiket langsung di loket, biaya layanan sebesar Rp1.500 per penumpang tetap dibebankan oleh operator kapal dan KSOP Tanjungpinang.

Kondisi ini memicu dugaan adanya pungutan yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, mengingat layanan e-ticketing yang seharusnya mempermudah pembelian tiket justru tidak dapat dimanfaatkan oleh penumpang.

Menanggapi hal ini, Kepala KSOP Tanjungpinang, Dwi Yanto, mengatakan, bahwa antrean panjang yang terjadi sebagian besar berasal dari penumpang tujuan Batam yang hendak menggunakan armada Oceana 175, kapal berkapasitas 500 orang.

“Itu hanya antrian penumpang yang akan naik ke kapal Oceana 175, yang kapasitasnya 500 orang. Karena penumpang Batam biasanya langsung naik ke kapal setelah tiba di pelabuhan, kini mereka harus menunggu terlebih dahulu sebelum naik,” jelasnya, di kutip dari laman Presmedia.id.

Menurut Dwi, antrian yang terjadi tetap berjalan dengan tertib meskipun terlihat padat. “Kondisinya memang terlihat ramai, tetapi alhamdulillah tetap tertib,” tutupnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, penerapan E-Ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, dengan penarikan biaya layanan Rp1.500 per tiket, banyaknya keluhan masyarakat.

Atas hal itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyarankan, agar penerapan e-ticketing itu ditunda sementara.

Hal ini lanjutnya, dilakukan demi memastikan kesiapan peralatan, aplikasi, dan sumber daya manusia (SDM) dari pihak penyelenggara, serta perlunya sosialisasi yang masif kepada masyarakat, khususnya pengguna layanan pelabuhan.

Kepala Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyatakan, banyaknya keluhan masyarakat terkait penerapan E-Ticketing di pelabuhan ini disebabkan tidak diiringi dengan manfaat nyata pelayanan pada masyarakat.

Hal ini, menjadi alasan utama penghentiaan penerapan dan dilakukan evaluasi.

“Pemberlakuan E-Ticketing ini sebaiknya ditunda dahulu, hingga semua aspek pendukung siap, mulai dari peralatan, aplikasi, hingga SDM dari PT MKP sebagai penyelenggara,”ujar Lagat.

Sosialisasi juga harus dilakukan secara masif agar masyarakat paham dan tidak terjadi polemik.

Lagat juga mengatakan, pungutan biaya Rp1.500 per tiket akan berdampak signifikan jika dihitung berdasarkan jumlah penumpang harian di Pelabuhan SBP. Namun, tanpa manfaat langsung bagi masyarakat, pungutan ini hanya akan menimbulkan keberatan.

“Jika pelayanan belum memadai, seperti antrean panjang, penumpang overload, dan minimnya fasilitas, masyarakat tentu akan menolak,” tambahnya.

Atas hal itu lanjut Lagat, penerapan sistem E-ticketing ini, memerlukan tahapan yang matang, termasuk pembahasan bersama Pelindo, KSOP, operator kapal, agen tiket, dan masyarakat. Langkah ini sebutnya, bertujuan agar implementasi berjalan lancar dan sesuai kebutuhan pengguna layanan.

Sistem E-Ticketing katanya, merupakan inovasi positif untuk digitalisasi transportasi, Namun demikian, Ombudsman menekankan, pentingnya penerapan yang memenuhi standar pelayanan.

Selain itu, biaya layanan sebaiknya menjadi tanggung jawab pemilik kapal, bukan dibebankan kepada pengguna tanpa persetujuan atau sosialisasi yang memadai.

“Sebelum diterapkan, semua pihak harus memastikan kesiapan penuh, baik dari segi teknologi, SDM, maupun edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Lagat juga mengatakan, pungutan biaya Rp1.500 per tiket akan berdampak signifikan jika dihitung berdasarkan jumlah penumpang harian di Pelabuhan SBP. Namun, tanpa manfaat langsung bagi masyarakat, pungutan ini hanya akan menimbulkan keberatan.

“Jika pelayanan belum memadai, seperti antrean panjang, penumpang overload, dan minimnya fasilitas, masyarakat tentu akan menolak,” tambahnya.

Atas hal itu lanjut Lagat, penerapan sistem E-ticketing ini, memerlukan tahapan yang matang, termasuk pembahasan bersama Pelindo, KSOP, operator kapal, agen tiket, dan masyarakat. Langkah ini sebutnya, bertujuan agar implementasi berjalan lancar dan sesuai kebutuhan pengguna layanan.

Sistem E-Ticketing katanya, merupakan inovasi positif untuk digitalisasi transportasi, Namun demikian, Ombudsman menekankan, pentingnya penerapan yang memenuhi standar pelayanan.

Selain itu, biaya layanan sebaiknya menjadi tanggung jawab pemilik kapal, bukan dibebankan kepada pengguna tanpa persetujuan atau sosialisasi yang memadai.

“Sebelum diterapkan, semua pihak harus memastikan kesiapan penuh, baik dari segi teknologi, SDM, maupun edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *