BINTANDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Tim Berantas Narkoba Gagalkan Penyeludupan 93 Kilo Sabu di Perairan Lagoi Bintan 

49
×

Tim Berantas Narkoba Gagalkan Penyeludupan 93 Kilo Sabu di Perairan Lagoi Bintan 

Sebarkan artikel ini
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti berupa 93 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Sinergi Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Ditres Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Perairan Lagoi, Bintan oleh sebuah kapal nelayan pada Selasa dini hari (25/03). 

Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti berupa 93 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri langsung melakukan patroli laut.

Pada pukul 01.00 WIB, kapal yang mencurigakan terdeteksi bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan di tengah cuaca buruk. Setelah diberi peringatan, kapal tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil dihentikan setelah terjadi pengejaran dramatis. 

Tim gabungan kemudian menggeledah kapal dan menemukan sejumlah bungkus mencurigakan yang disembunyikan di beberapa bagian kapal.

Setelah dibawa ke daratan, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan total 93 bungkus sabu yang tersembunyi dalam kemasan teh China. Barang bukti tersebut telah di uji dan terbukti positif mengandung Methamphetamine. Tiga orang ABK yang terlibat dalam penyelundupan tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan hingga 470.000 jiwa dari ancaman narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 750 miliar. Tiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi penyelundupan narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, yang dikenal sebagai jalur masuk utama narkoba ke Indonesia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *