OPINIPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Kaum Kepentingan Kawal Realisasi Kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan Internasional SBP

512
×

Kaum Kepentingan Kawal Realisasi Kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan Internasional SBP

Sebarkan artikel ini
Situasi penumpang menjelang keberangkatan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dibela kaum kepentingan akhirnya PT Pelindo Tanjungpinang kembali mengumumkan rencana penerapan kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada 15 Maret 2025 mendatang.

Gelombang protes atas keputusan ini menjadi tajuk berita ratusan media hingga pengguna media sosial, masyarakat menilai kebijakan ini minim transparansi dan tidak mempertimbangkan kondisi sosio ekonomi.

Kendati dibela oleh kaum kepentingan, masyarakat netral justeru bertanya dasar hukum kenaikan tarif pas masuk pelabuhan hingga alokasi sharing fee antara PT Pelindo dengan Pemko Tanjungpinang melalui BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dan menjelaskan rencana peningkatan fasilitas pelabuhan.

Sebulan lalu, kebijakan ini ramai-ramai di tolak oleh masyarakat Tanjungpinang secara luas, mulai dari DPRD, Lsm, Pemda, dan organisasi masyarakat (Ormas).

Masyarakat merespon legitimasi peraturan kenaikan tarif hingga dasar hukum yang di pakai PT Pelindo. Mengingat minimnya peningkatan fasilitas yang menyebabkan perkiraan kenaikan tarif tidak seimbang dengan penyediaan kualitas layanan.

Janji transparansi dana sharing fee PT Pelindo dengan Pemko Tanjungpinang melalui PT TMB aplikasinya sampai saat ini belum nampak wujudnya. 

Barisan Penolak Kenaikan Tarif Bisu Prematur

Sebelum pembatalan kenaikan tarif, banyak pihak yang lantang bersuara menentang kebijakan ini.  Namun, setelah PT Pelindo kembali menaikkan tarif pas masuk pelabuhan, suara mereka seolah seperti kerupuk jangek kena kuah cincang.

Masyarakat netral menduga, kebijakan ini dibuat berdasarkan keputusan pihak tertentu atau kaum pembela yang mungkin memperoleh keuntungan diatas kebijakan tersebut. Lantas bagaimana transparansi terkait penggunaan dana pas masuk pelabuhan? dan Apakah dana bagi hasil benar-benar digunakan untuk peningkatan fasilitas pelabuhan?

Tuntutan Transparansi dari PT Pelindo, Pemko Tanjungpinang, dan PT.TMB terhadap penerapan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan yang akan diberlakukan pada 15 Maret 2025 semakin menimbulkan berbagai pertanyaan  termasuk dasar hukum, penyesuaian regulasi yang di gunakan hingga sosialisasi kebijakan.

Masyarakat netral menuntut transparansi dana sharing fee, mengapa dana yang diperoleh tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)? serta apakah perlu audit terhadap PT TMB dan PT Pelindo untuk memastikan dana sharing fee digunakan sesuai dan terencana?

Masyarakat Netral Tuntut Transparansi dan Sosialisasi Terbuka

Agar kebijakan kenaikan tarif lebih adil dan transparan, diperlukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum kebijakan di realisasikan.

Transparansi keuangan, termasuk dasar penetapan tarif dan alokasi dana sharing fee. demikian juga audit rutin terhadap penggunaan dana hasil pemungutan pas masuk pelabuhan.

Dengan adanya transparansi dan keterbukaan, masyarakat dapat memahami serta mendukung kebijakan yang benar-benar bertujuan untuk peningkatan layanan dan fasilitas pelabuhan, sehingga warga tidak hanya diminta membayar.

Semoga konsep berbenah berpihak pada kondisi masyarakat Tanjungpinang yang semakin sulit dengan pertimbangan lebih baik serta memberikan kesetaraan dan keadilan semua pihak.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *