DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Video Lama Narapidana Konsumsi Sabu Beredar, Kalapas: Motifnya Putus Cinta 

106
×

Video Lama Narapidana Konsumsi Sabu Beredar, Kalapas: Motifnya Putus Cinta 

Sebarkan artikel ini
Kalapas Kelas II Tanjungpinang Untung CS saat memberikan informasi kepada wartawan di kantornya.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kalapas Kelas II Tanjungpinang, Untung CS mengatakan video narapidana konsumsi narkoba jenis Sabu dalam sel tahanan adalah dokumentasi lama yang sengaja disebar oleh orang dekat yang bersangkutan.

“Kami sudah interogasi napi dalam video itu, bahkan tes urine. Dia mengaku itu video lama yang di rekam diam-diam oleh kekasihnya dan hasil tes urinenya juga negatif,” jelas Kalapas Kelas II Tanjungpinang, Untung CS kepada media ini, Rabu (12/3/2025).

Video berdurasi sekitar satu menit itu sempat membuat geger jagat maya hingga masyarakat secara luas. Beragam komentar dan tanggapan merespon peristiwa viral tersebut.

Untung berpendapat video tersebut diduga sengaja direkam oleh mantan kekasih napi I sekitar Maret 2024 silam, kandasnya hubungan asmara mereka di duga menjadi pemicu penyebaran video itu.

“Napi tersebut mengaku video itu di record oleh mantan kekasihnya saat mereka video call, katanya si cewe sakit hati karena putusin,” ungkapnya. 

Kalapas juga mengatakan berdasarkan cerita napi I, narkoba tersebut dia peroleh dari EB salah satu narapidana kini telah memghirup udara bebas. 

Kendati demikian Untung menyebutkan kejadian tersebut akan memjadi bahan evaluasi jajarannya untuk meningkatkan monitoring dan pengawasan, termasuk barang bawaan pengunjung para tahanan. 

“Setelah mengetahui video itu viral, kami langsung mengambil tindakan dan membuat laporan ke pimpinan,” paparnya.

Kalapas mengimbau seluruh warga binaan mematuhi standar operasi prosedur yang berlaku di lingkungan Lapas Kelas II Tanjungpinang. “Kami akan terus mengevaluasi kinerja dan meningkatkan kualitas layanan,” sebutnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *