
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menunggu kabar angin.
“Nasib ratusan orang seakan tergantung tak bertali tentang status pengangkatan yang akan memakan waktu yang cukup panjang, termasuk penerimaan gaji CASN,” kata salah seorang calon PPPK bernama zul.
Ia mengungkapkan banyak tenaga honorer yang masih menunggu kejelasan status agar dapat menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR).
“Gaji dan THR yang dinanti ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan harian rumah tangga,” kata dia.
Menurut zul, keterlambatan pengangkatan akan berdampak langsung pada kondisi ekonomi para tenaga honorer.
“Jika pembayaran gaji terganggu karena penundaan, tentu akan berdampak pada perekonomian masing-masing kami,” tambahnya.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Zul mendesak Gubernur Kepri segera mengambil langkah konkret untuk menemukan solusi dan menyelesaikan permasalahan ini.
“Ratusan orang berharap gubernur Kepri segera mengambil kebijakan startegis pro masyarakat. Apalagi, saat ini menjelang lebaran idul fitri, harga kebutuhan pokok mengalami peningkatan,” jelasnya
Zul menyampaikan ada informasi bahwa keterlambatan pengangkatan PPPK di Kepri berkaitan dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sepertinya ada penyesuaian anggaran yang mengorbankan belanja pegawai, termasuk TPP ASN serta penggajian tenaga honorer,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, memastikan bahwa status pegawai yang terdampak tetap berjalan seperti biasa hingga pengangkatan resmi dilakukan. Jika kontrak mereka habis sebelum masa pengangkatan, pemerintah daerah berwenang untuk memperpanjangnya.
“Kontrak bisa diperpanjang jika memang harus menunggu hingga awal tahun depan,” ujar Gubernur Ansar, Ahad 9 Maret 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pegawai yang belum diangkat tidak akan kehilangan haknya, termasuk gaji yang tetap dibayarkan. Namun, bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari dua tahun sejak Undang-Undang ASN diberlakukan, sementara akan dirumahkan. “Sementara mereka dirumahkan, tetapi tetap kami usulkan,” paparnya.