HUKRIMMARITIMNASIONALPERISTIWA

KKP Bekukan Izin 11 Kapal Ikan Karena Melakukan Transhipment Ilegal di Laut

68
×

KKP Bekukan Izin 11 Kapal Ikan Karena Melakukan Transhipment Ilegal di Laut

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Kapal Penangkap ikan, yang diamankan dan Dibekukan KKP izinnya karena  melakukan pelanggaran alih muat (transhipment) secara ilegal di laut perairan Arafura.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, membekukan izin 10 kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan pelanggaran alih muat (transhipment) secara ilegal di tengah laut perairan Arafura.

Berdasarkan data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kapal-kapal yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini adalah, KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengatakan, kesepuluh kapal tersebut, diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2/2025). Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pemantauan Ditjen PSDKP.

Latif menegaskan, sejumlah kapal ini, tidak memiliki dokumen kemitraan resmi dengan kapal pengangkut ikan berinisial KM.MS 7A.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal ini terbukti telah melakukan transhipment tanpa izin dengan memindahkan seluruh muatan ikannya secara ilegal di tengah laut,” ujarnya.

Atas kegiatan itu, KKP mengambil langkah tegas dengan membekukan izin sebagai sanksi administratif awal.

Pelanggaran ini lanjutnya, dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam regulasi perikanan Indonesia dan disangka melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g, Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya jga menegaskan, pengawasan dalam implementasi program Penangkapan Ikan Terukur di Zona III akan terus diperkuat.

Langkah ini dilakukan melalui sistem pengawasan terpadu, baik saat kapal beroperasi di laut (while fishing), saat bersandar di pelabuhan sebelum dan sesudah melaut (before fishing, after fishing), serta setelah proses pendaratan ikan (post landing).

Dengan tindakan tegas ini, KKP berharap dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha perikanan terhadap regulasi yang berlaku serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *