
REGIONAL.NEWS.ID, BATAM – Sidang agenda tuntutan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri meminta uang damai kepada salah seorang pengguna narkotika dengan nilai Rp 20 juta digelar di ruang sidang Disiplin dan KKEP Polda Kepri, Selasa (4/3/2025) sore
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samaptha Polda Kepri menghadirkan empat saksi yakni korban pegawai Hotel Pagoda dan Hotel Romance.
“Hari ini sidang agenda tuntutan terhadap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di mana kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Keprii Irgen Pol Asep Syarifuddin terkait pemerasan salah satu tersangka yang diamankan,”ujar Aipda Yudi, anggota Bidkum Polda Kepri kepada media di Mapolda Kepri
Yudi menambahkan, dari sidang hari telah dihadirkan beberapa saksi yakni dari korban (tersangka), pihak Pagoda Hotel dan hotel Romance
“ Dari sidang hari telah dihadirkan beberapa saksi yakni dari korban (tersangka), pihak pegawai Pagoda Hotel dan pegawai hotel Romance,”sebut Yudi
Yudi menuturkan, sidang kasus yang menyeret personel Polda Kepri dari Satuan Narkoba pada akhir tahun lalu, personel berpangkat Kompol dengan inisial CP diduga meminta uang damai kepada salah seorang pengguna narkotika dengan nilai Rp 20 juta.
“Uang damai tersebut didapati oleh pelaku dari pijaman online (pinjol) atas permintaan CP yang saat itu menjabat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dan dari penangkapan pengguna narkoba, barag buktinya 1 gram,” jelas Yudi
Yudi menyebutkan, saat penangkapan tersebut, pengguna narkotika mengaku tidak memiliki uang. Sehingga, Kompol CP meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjol dan setelah bayar, yang ditangkap ini dilepas hingga pengguna narkoba ini melaporkan kasus tersebut ke Propam
“Saat penangkapan tersebut, pengguna narkotika mengaku tidak memiliki uang. Sehingga, Kompol CP meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjol dan setelah bayar, yang ditangkap ini dilepas hingga pengguna narkoba ini melaporkan kasus tersebut ke Propam,”ungkapnya
Yudi menjelaskan, terkait tuntutan para anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ditunda minggu depan.
“Tuntutan para anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ditunda minggu depan,”pungkasnya