HUKRIMKHAZANAHPERISTIWATANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Hanya Terbitkan Izin Bazar Pamedan, Kabag Ekonomi: Lapor Bila Ada Pungli

88
×

Pemko Tanjungpinang Hanya Terbitkan Izin Bazar Pamedan, Kabag Ekonomi: Lapor Bila Ada Pungli

Sebarkan artikel ini
Salah satu stand bazar ramadhan menjual kue di kota Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengaku tidak memberi izin pada sejumlah Bazar Takjil yang saat ini marak di kota Tanjungpinang. Dan jika warga keberatan dipungut dana baik sewa dan parkir di kawasan sejumlah Bazar, Pemerintah mempersilahkan agar dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Bagian Ekonomi Pemko Tanjungpinang, Hamerudin, mengatakan, dari sekian banyak bazar di Tanjungpinang saat ini, pihaknya hanya mengeluarkan izin resmi untuk penyelenggaraan Bazar Ramadan di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang.

“Kami hanya memberikan izin untuk Bazar Ramadan di Pamedan, sedangkan bazar lainnya berada di bawah pengawasan kelurahan dan bukan tanggung jawab langsung Pemko,” kata Hamerudin, Selasa (4/3/2025).

Keputusan lanjutnya, sejalan dengan surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang yang melarang penggunaan bahu jalan dan fasilitas umum lainya sebagai lokasi berjualan selama Ramadan guna menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban kota.

Terkait adanya laporan pungli di beberapa lokasi bazar, Hamerudin meminta agar masyarakat dan pelaku UMKM dapat melaporkan praktik tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Jika ada pungutan liar terhadap UMKM di luar lokasi yang kami izinkan, silakan laporkan langsung ke pihak berwajib,” tegasnya.

Hamerudin juga mengakui, selain Bazar di Pamedan, sejumlah Bazar yang saat ini marak di Tanjungpinang dikelola oleh masing-masing pihak dan tidak melibatkan pemerintah kota Tanjungpinang.

Bazar di KM 12 Bandara kata dia, Dikelola oleh koperasi setempat dan sebelumnya sempat terjadi perdebatan mengenai biaya sewa lapak, Namun Bazar ini menggunakan fasilitas umum area ruko pribadi dan bukan lahan milik pemerintah.

Selanjutnya Bazar di depan Hotel Rave, Batu 9, dikelola oleh RW setempat dan pemilik lahan PT.Sinar Bahagia juga menyetujui.

“Kami juga telah meminta agar pihak penyelenggara berkoordinasi dengan Dishub serta membayar biaya distribusi sampah dan parkir,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah kawasan Bazar takjil di Kota Tanjungpinang diduga menjadi lokasi pungutan liar (pungli) biaya sewa tenda stand dan parkir ilegal.

Kondisi ini memberatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat yang mencari rezeki di bulan suci Ramadhan.

Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas), hingga individu disebut-sebut memanfaatkan kesempatan ini dengan memungut bayaran kepada pedagang yang ingin berjualan dan pengendara motor yang memarkir kendaraannya di area bazar takjil.

Bahkan di berbagai lokasi bazar takjil di Tanjungpinang, pedagang mengaku dikenakan biaya sewa stand yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Tidak hanya pungutan sewa stand, juru parkir liar (jukir) juga beroperasi tanpa izin dan tanpa karcis resmi dari Dinas Perhubungan di sejumlah bazar kota Tanjungpinang.

Lela salah seorang pedagang takjil di kawasan Bandara Km 12, mengeluhkan tingginya biaya sewa stand yang mencapai Rp 800 ribu hingga Rp1,5 juta satu bulan.

“Kalau dibilang berat, memang berat. Tapi bagaimana lagi? Daripada tidak bisa berjualan, terpaksa pinjam uang dulu untuk bayar sewa tempat,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Hendra, seorang pedagang air di depan Rave Hotel. Ia berharap pemerintah memberikan fasilitas berupa tenda dan stand secara gratis selama bulan Ramadhan untuk berjualan takjil.

“Harapan kami, pemerintah seharusnya bisa memfasilitasi dan memberikan tempat jualan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *