
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencabut keseluruhan izin operasional Leko Cafe & Lounge di Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang.
Keputusan pencabutan selusuh perizinan cafe ini, dilakukan setelah dilakukan evaluasi yang menemukan sejumlah dugaan penyalahgunaan izin usaha, menyusul insiden tewasnya seorang anggota TNI akibat perkelahian dengan anggota TNI lainya di tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran operasional yang dilakukan management Leko Cafe & Lounge.
Sejumlah pelanggaran izin operasional itu, adalah penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, meskipun kewenangan perizinannya berada di tingkat kota.
Penonaktifan sistem Online Single Submission (OSS) badan usaha Leko Cafe yang mengakibatkan pemantauan legalitas usaha menjadi sulit.
“Kami menemukan, kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Selain itu, sistem OSS mereka juga dinonaktifkan pengelola, hingga mempersulita pemantauan legalitas usahanya,” kata Hasfarizal, Selasa (4/3/2025).
Untuk menindaklanjuti hal ini, DPMPTSP Kepri telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mengaktifkan kembali sistem OSS Leko Cafe, sehingga pencabutan izin dapat dilakukan secara administrasi.
Hasfarizal juga menyebut, Keputusan pencabutan izin ini diajukan setelah melalui kajian yang melibatkan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
“Seluruh instansi terkait yang terlibat dalam verifikasi menyetujui pencabutan izin secara menyeluruh. Dengan kesepakatan ini, kami memutuskan semua izin dicabut, baik secara sistem maupun fisik, setelah kami lakukan pengecekan langsung di lapangan,” sebutnya.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Satpol PP dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses pencabutan izin berjalan sesuai prosedur.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyatakan, mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi untuk mencabut izin operasional THM tersebut.
Ia mengatakan, secara kewenangan, izin operasional tempat hiburan malam, untuk ketertiban dan keamanan, serta kesesuaian ruang dan hal teknis lainya berada di Pemko Tanjungpinang.
Sedangkan operasional operasi BAR, Penjualan Minol dan Hiburan Diskotik dan lainya, berada dibawah kewenangan Pemprov Kepri.
“Jika izinnya dicabut, maka Pemko akan mendukung sepenuhnya. Nanti kami akan koordinasikan lagi dengan DPMPTSP Kepri terkait mekanismenya,” ujar Abdul Kadir.
Abdul Kadir juga menghimbau, agar setiap pengusaha tempat hiburan melaksanakan operasi sesuai fungsinya dan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, sehingga tempat hiburan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang anggota TNI AL, Serda Jdl dari Koarmada I, tewas setelah terlibat perkelahian dengan anggota TNI AD dari Yonif 136/Tuah Sakti di Leko Cafe, Jalan Aisyah Sulaiman, kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Minggu (23/2/2025).
Korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam dan meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian.
Selain Serda Jdl, beberapa anggota Koarmada I yang merupakan rekan korban juga mengalami luka-luka.
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, membenarkan terjadinya peristiwa ini. Pangdam I BB sebagaimana ditulis sumut.idntimes.com mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus perkelahian di tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel (Inf) Doddy Yudha, juga turut membenarkan arahan Pangdam.
“Pangdam I/BB telah menginstruksikan jajaran TNI AD di Tanjungpinang untuk menindaklanjuti perintah ini,” ujar Kolonel Doddy.
Selain itu, TNI AD juga diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak TNI AL guna menyelesaikan kasus ini secara transparan.
“Kami juga mengadakan apel luar biasa di jajaran TNI AD di Tanjungpinang dan menekankan kepada seluruh prajurit agar tidak terprovokasi oleh insiden ini,” tambahnya.
Selain itu, Penyidik TNI juga melakukan Investigasi menyeluruh terhadap insiden perkelahian ini, Serta melaksanakan koordinasi antara TNI AD dan TNI AL untuk penyelesaian. Dengan langkah ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan dengan adil dan profesional.