
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya selama bulan Ramadhan.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyediakan minuman beralkohol di Tanjungpinang di wajibkan tutup selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, kebijakan ini telah di sepakati bersama oleh Forkopimda untuk menghormati umat muslimin dalam menjalankan ibadah puasa.
“Jajaran Polresta Tanjungpinang bersama Forkopimda dan Madya Kota telah melakukan rapat terkait surat edaran Walikota dimana seluruh THM atau kegiatan yang sifatnya hiburan akan di tutup selama Ramadan,” kata Kombes Wahyudi, Jumat (28/2/2025).
Menggapi SE ini, Polresta Tanjungpinang akan melakukan sosialisasi serta patroli keliling untuk memastikan seluruh THM yang ada di Kota Tanjungpinang tidak beroperasi selama Ramadan.
Kombes Hamam Wahyudi menegaskan, jika memang masih ada THM yang buka selama Ramadan, maka pihaknya akan menindak tegas, bahkan dapat berujung pada pemberian sanksi.
“Pertama kita akan tutup paksa, kemudian pengelola atau pemilik akan di sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti, izin cabut usaha, administrasi, maupun pidana jika ditemukan pidana,” tegasnya.
Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga akan melakukan patroli terkait hal-hal yang berpotensi dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bulan Ramadan, seperti balap liar, perang sarung, petasan maupun hal merugikan lainnya.
Pihaknya akan melaksanakan patroli intensif di titik-titik rawan, guna melakukan pencegahan dan imbauan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
“Kemudian untuk kegiatan bersifat positif, seperti bedug sahur kami persilahkan. Tetapi jangan sampai menggangu kenyamanan terhadap warga yang tidak menjalankan ibadah puasa,” tutupnya.