DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap Pelaku Asusila Siswa SD di Tanjungpinang

103
×

Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap Pelaku Asusila Siswa SD di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono saat memberikan keterangan pers di kantornya

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Timur meringkus Dn (33) terduga pelaku asusila terhadap sejumlah anak laki-laki yang masih dibawah umur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono mengatakan, tersangka Dn diamankan atas laporan sejumlah keluarga korban, karena diduga mencabuli sejumlah anak laki-laki yang masih duduh di bangku Sekolah Dasar (SD).

“”Pelaku kita tangkap saat sedang berjualan beberapa hari lalu,” kata Sugiono didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Agus Widodo di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (28/2/2025).

Kronologis kejadian lanjutan Mapolsek, berawal dari sosialisasi yang dilakukan bhabinkamtibmas disalah satu sekolah SD di Tanjungpinang.

Saat itu, tiba-tiba sejumlah siswa SD bercerita perihal perlakuan pencabulan yang dialami oleh mereka.

“Saat diinterogasi, para korban mengaku sempat pernah dilecehkan oleh pelaku Dn. Dan korbannya lebih dari satu dan pelaku berjualan di depan SD tersebut,” ungkap Sugiono.

Modus pelaku lanjut Sugiono, dengan mengiming-imingi sesuatu kepada para korban yang masih dibawah umur.

“Kemudian korban mengaku diraba-raba,” jelasnya.

Atas perbuatannya, saat ini Dn ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *