
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri), membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas kasus perdata Nomor:33/Pdt.G/2024/PN Tpg, dalam gugatan perdata Darma Perlindungan terhadap PT.Ekspasindo Cs, atas kepemilikan lahan tanah di Kampung Baru, Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kijang, Bintan Timur.
Putusan banding PT perkara Nomor:1/PDT/2025/PT TPG yang dohonkan tergugat ini, diputuskan Hakim PT pada 26 Februari 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh Media, Majelis Hakim PT Kepri menyatakan, menerima permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II serta membatalkan putusan PN Tanjungpinang yang sebelumnya memenangkan penggugat.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Kepri juga mengatakan, gugatan ditolak dan menerima permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II.
“Membatalkan putusan PN Tanjungpinang Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Tpg yang dijatuhkan pada 28 November 2024. Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II,” ujar Hakim dalam putusanya.
Selai itu, Hakim PT juga menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) akibat cacat formil.
Sebelumnya, PN Tanjungpinang memenangkan gugatan Darma Parlindungan atas kepemilikan tanah berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di lahan PT Ekspasindo dan PT Bintan Propertindo.
Putusan PN Tanjungpinang dalam perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Tpg ini, dijatuhkan Majelis Hakim Boy Syaendara, Fauzi, dan Sayed Fauzan pada 6 Juni 2024.
Dalam putusan awal, Hakim PN menyatakan, Menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat.
“Mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menyatakan bahwa penguasaan tanah berdasarkan SKPPT Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 atas nama Darma Parlindungan sah secara hukum,” ujarnya.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,3 juta.
Kuasa Hukum penggugat, Hendie Devitra SH, belum memberikan tanggapan atas putusan PT Kepri ini.
Sementara itu, Lucky Omega Hasan, Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, membenarkan putusan tersebut. Ia juga mengatakan, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini.
Sementara itu, Lucky Omega Hasan, Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, membenarkan putusan tersebut. Ia juga mengatakan, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini.
“Kami mengapresiasi putusan ini dan berharap menjadi dasar untuk menyelesaikan proses hukum pidana terhadap tersangka Hasan di Polres Bintan,” ujarnya.
Menurut Lucky, putusan Hakim PT yang cermat dalam memeriksa perkara ini sangat diapresiasi, terutama karena putusan tingkat pertama menimbulkan banyak pertanyaan.
“Upaya hukum banding kami diterima, dan Hakim PT membatalkan putusan PN Tanjungpinang serta menyatakan gugatan penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujarnya.