
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang merebus barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 168 gram hasil tangkapan tersangka YD, Kamis (27/2/2025).
Pemusnahan menggunakan air panas mendidih kemudian di aduk lalu dibuang kedalam safety tank.
Turut hadir dalam kegiatan ini, delegasi Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Bintan, BNN Provinsi Kepri, serta kuasa hukum tersangka YD.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, tersangka YD diamankan disebuah rumah di Kabupaten Bintan. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu ditangkap.
“Saat pengembangan, muncul nama YD yang diduga kuat sebagai pemilik barang tersebut. Kami menangkap tersangka YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, tuturnya
Dari tangan tersangka YD, lanjut dia, di peroleh barang bukti seberat 181,47 gram, yang mana 168 gram dimusnahkan dan sisanya akan dibawa untuk menjadi barang bukti di persidangan.
“Keterangan tersangka YD, barang tersebut didapat dari DPO berinisial SP yang masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan lanjutnya, tersangka SP beralamat di wilayah Kabupaten Bintan. Namun ketika ditelusuri, yang bersangkutan tidak ditemukan, sehingga pihaknya masih terus melakukan keberadaannya..
“Kami belum tahu asal barang ini dapat dari mana. Hingga saat ini kami masih terus mengejar tersangka SP yang masih buron,” tutupnya.