
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan penjarakan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dua kepala desa (kades) lantaran tersangkut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong pada periode 2017–2024.Kepala Kejaksaan Negeri Bintan
Andy Sasongko mengatakan ketujuh tersangka akan di tahan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, terhitung sejak Kamis 27 Februari 2025.
Kelima ASN Pemkab Bintan menjadi tahanan Kejari Bintan, diantaranya;
- 1. Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Sri Heny Utami
- 2. Camat Teluk Sebong Herika Silvia
- 3. Sekdis PMD Kabupaten Bintan Khairuddin
- 4. Mantan Lurah Kota Herman Junaidi
- 5. Mantan Pj Kades Sebong
Dua kepala desa Bintan terlibat pusaran korupsi, antara lain:
- 1. Kades Sebong Lagoi Mazlan
- 2. Mantan kepala desa Sebong Pereh La Anip
Ketujuh tersangka di duga kuat terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong pada periode sekitar 2017-2024.
Menurut Andy Sasongko para tersangka diduga melakukan pungutan liar dalam pengelolaan keuangan wisata mangrove Sungai Sebong.
Andy mengatakan kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Dalam kasus ini, Kejari Bintan telah memeriksa 62 saksi dan dua ahli terkait kasus tersebut.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini ketujuh tersangka kami titipkan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” tutup Andy Sasongko.
Sementara itu, Pemkab Bintan belum memberikan keterangan, apakah akan memberikan pendampingan hukum untuk ketujuh tersangka. Kendati demikian upaya mencari keberimbangan informasi masih terus dilakukan.