
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022 senilai Rp9 miliar dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Pelimpahan tahap II (Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti) diserahkan penyidik Kejati Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana khusus Kejari Tanjungpinang.
Plt.Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari proses hukum.
“Tiga tersangka yang diserahkan adalah Do (52), Ht (62), dan At (57), Untuk peran masing-masing tersangka akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kasi Pidsus,” ujar Ambarsari, Rabu (26/2/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Hafington Harahap, menambahkan, kasus ini merupakan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejati Kepri.
Kejari Tanjungpinang bertindak sebagai pihak yang melakukan penuntutan karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Tanjungpinang.
Modus Korupsi Manipulasi Tender dan Bestek
Adapun modus korupsi dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri ini, dilakukan dengan cara memanipulasi spesifikasi proyek (bestek), yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus sendiri, bermula ketika tersangka Ht, selaku Direktur Utama PT.Tamba Ria Jaya, bersama tersangka At, yang menjabat sebagai Direktur PT. Triana Jaya Abadi, mengatur kemenangan PT.Tamba Ria Jaya dalam tender proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara tahun 2022.
Setelah memenangkan tender, tersangka Ht diduga memberikan fee sebesar Rp500 juta kepada tersangka At sebagai bagian dari kerja sama ilegal dalam proses tender tersebut.
Sementara itu, tersangka Do, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara profesional dan hanya menggunakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, juga terjadi berbagai penyimpangan seperti, Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Tersangka Do juga menyetujui shop drawing yang menghilangkan pekerjaan pemancangan, sehingga bangunan proyek LPP-TVRI yang saat ini di bangun konstruksi bangunanya tidak standar dan berisiko bagi keselamatan pengguna.
Selain itu, PPK juga tidak melakukan proses dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan proses pembayaran termin dilakukan berdasarkan dokumen tagihan yang direkayasa dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Akibat sejumlah penyimpangan ini, proyek ini melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Roy.
dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp9.083.753.336.
Atas perbuatanya, tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu Tersangka Tidak Ditahan Karena Sakit
Roy juga menyebut, dari 3 tersangka yang diserahkan penyidik Kejati Kepri, hanya dua yang ditahan yaitu, tersangka Ht dan At, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Sementara tersangka untuk Do, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang telah dikonfirmasi melalui hasil echocardiography dari rumah sakit.
“Tersangka Do wajib lapor karena menderita sakit jantung berdasarkan hasil pemeriksaan medis,” jelas Roy.