DAERAHHUKRIMNEWSTANJUNGPINANG

BPPRD Sebut Izin Usaha Leko Adalah Cafe Bukan Tempat Hiburan Malam

113
×

BPPRD Sebut Izin Usaha Leko Adalah Cafe Bukan Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Penggelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Said Alvie.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menyampaikan jika perizinan Leko cafe adalah Cafe dan bukan Tempat Hiburan Malam (THM).

Leko cafe kembali viral setelah perkelahian antar pengunjung kembali terjadi pada minggu (23/2) dini hari pekan kemarin. Satu pengunjung dinyatakan meninggal dunia, sementara 4 orang lainnya harus mendapatkan perawatan intensif.

Gelombang protes berdatangan, mulai dari Lembaga Adat Melayu dan masyarakat sekitar, mereka mendesak Pemda menutup operasional Leko cafe karena sudah kesekian kalinya menjadi arena yang menimbulkan ke onaran. 

Kepala Badan Penggelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Said Alvie menyampaikan memurut laporan yang kami terima Leko jenis usahanya adalah cafe dan bukan THM ataupun Bar. 

“Bicara izin minuman keras seperti Bir dan lainnya izinnya di provinsi. Seharusnya ada laporannya pada kami, terkait pajak. Laporan yang kami terima tempat itu hanya cafe yang menjual makanan dan bukan Bar,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Said Alvie menjelaskan pada periode tahun 2024 Leko cafe hanya membayar pajak Rp11 juta. Pajak ini terkait pajak restoran, bukan pajak tempat hiburan malam atau Bar.

“Setoran pajak Leko hanya cafe, bukan Bar, sesuai dengan status usaha yang dilaporkan kepada kami, berbeda dengan kenyataan yang kami dengar, dimana ada penjualan minuman beralkohol,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *