
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Islam Terpadu (IT) Al-Madinah, Kota Tanjungpinang, Senin (24/02/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar.
Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.
Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf memimpin Tim JMS dengan anggota tim Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita.
Dalam penyampaianya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta dampak buruknya bagi generasi muda.
“Narkotika dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan kesadaran, sedangkan psikotropika mempengaruhi sistem saraf pusat dan aktivitas mental seseorang,” ujarnya.
Selain itu, Yusnar Yusuf juga menekankan ancaman pidana berat bagi penyalahguna narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Selain membahas bahaya narkotika, tim JMS juga memberikan edukasi tentang perundungan (bullying).
Yusnar menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang kali dan dapat berdampak negatif terhadap korban maupun pelaku.
“Berbagai bentuk bullying, faktor penyebab, serta dampaknya terhadap kesehatan mental dan prestasi akademik siswa,” ucap Yusnar.
Sesi penyuluhan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan para siswa. Berbagai pertanyaan terkait narkotika, perundungan, serta persoalan hukum lainnya mengemuka dalam sesi ini.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar serta mencegah mereka terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.
Kejati Kepri berkomitmen untuk terus melaksanakan program ini di berbagai sekolah guna membangun kesadaran hukum sejak dini.