DAERAHKHAZANAHPENDIDIKANTANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Akan Atur Mekanisme Penutupan THM selama Ramadhan

73
×

Pemko Tanjungpinang Akan Atur Mekanisme Penutupan THM selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyatakan, Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup jelang ramadhan. Penutupan THM ini, akan disampaikan melalui Surat Edaran mengenai operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan, selama Ramadan, operasional THM akan dibatasi dan tidak berjalan seperti hari biasa.

Meskipun tidak ada penutupan total, penyesuaian jam operasional tetap akan diberlakukan.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, THM wajib tutup selama lima hari, yaitu dua hari awal Ramadhan, pertengahan Ramadhan, saat Nuzulul Quran, serta dua hari terakhir Ramadhan,” ujar Zulhidayat pada Rabu (19/2/2025).

Selain itu, untuk hari-hari lainnya, jam operasional THM akan dibatasi dan hanya boleh buka mulai pukul 21.00 WIB. “Detail pengaturan ini bisa ditanyakan langsung ke Satpol PP Tanjungpinang,” tambahnya.

Berbeda dengan THM, Pemko Tanjungpinang tidak mengeluarkan aturan khusus bagi rumah makan selama Ramadhan. Para pemilik usaha kuliner diperbolehkan beroperasi tanpa kewajiban menutup tempat usahanya dengan tirai.

“Rumah makan boleh buka seperti biasa, tanpa aturan tambahan,” ungkap Zulhidayat.

Kebijakan ini mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang tidak berpuasa, termasuk warga non-Muslim, serta dampak ekonomi bagi pelaku usaha kuliner.

“Kami juga harus mempertimbangkan ekonomi masyarakat dan menghormati keberagaman,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *