NASIONALNEWSPENDIDIKANPERISTIWA

Kemenko PMK Ajukan Regulasi Pembatasan Usia Anak Penggunaan Media Sosial

102
×

Kemenko PMK Ajukan Regulasi Pembatasan Usia Anak Penggunaan Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Kemenko PMK membaha batasan usia anak dalam penggunaan media sosial.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pembahasan mengenai batasan usia dalam penggunaan media sosial semakin menjadi perhatian berbagai pihak atas meningkatnya keterlibatan anak dalam dunia digital diiringi dengan potensi risiko.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024, anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa.

Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 menunjukkan bahwa penetrasi internet pada generasi Z yang lahir antara 1997 hingga 2012 mencapai 87,02 persen.

Bahkan, di daerah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet tercatat berada pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan tertinggi untuk media sosial.

Atas kondisi ini, pemerintah tengah menyusun tiga regulasi utama terkait perlindungan anak di era digital. Regulasi mencakup Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kemudian, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD) yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Serta Revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang diprakarsai oleh Kemenko PMK dan Kementerian Agama.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Lisa), mengatakan, Regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial yang tengah disusun pemerintah harus disiapkan secara cermat dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Regulasi ini, lanjutnya, diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif di ruang digital, tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka.

“Bukan sekadar membatasi, tetapi juga melindungi mereka dari risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar. Keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan ini,” katanya dikutip Infopublik.

Regulasi yang disusun sebutnya, harus berbasis bukti, berdasarkan karakteristik wilayah dan memperhatikan kebutuhan nyata anak-anak di era digital saat ini,” ujar Lisa.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *