DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorativ

121
×

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorativ

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri menghentikan penuntutan perkara pencemaran nama baik berdasarkan keadilan restorativ.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Demi rasa keadilan dan tidak adalagi masyarakat bawah tercederai oleh rasa keadilan dan kemanfaatan hukum, Kejati Kepri mengabulkan penghentian penuntutan perkara pencemaran nama baik berdasarkan keadilan restorativ.

Kajati Kepri Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf menyampaikan penuntutan perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Andi Bachiramsyah di hentikan berdasarkan keadilan restorativ, Senin (17/2/2025).

“Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” kata Yusnar Yusuf.

Alasan hukum penghentian penuntutan ujar Yusnar karena perkara telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sambung Yusnar, berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum, selanjutnya Kejari Bintan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

“Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana,” urainya.

Ia juga mengatakan keputusan ini diharapkan tidak lagi berorientasi pada pembalasan dan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan.

Melalui kebijakan restorative justice perlu digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana, pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *