DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Ringkus Komplotan Curanmor, Anak Dibawah Umur Ikut Terlibat

73
×

Polresta Tanjungpinang Ringkus Komplotan Curanmor, Anak Dibawah Umur Ikut Terlibat

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo saat konfrensi pers.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanjungpinang dan Bintan. Empat pelaku ditangkap, termasuk seorang residivis dan dua anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita belasan sepeda motor serta alat yang digunakan seperti kunci T dan obeng. 

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, salah satunya di Tanjungpinang Timur pada 31 Agustus 2024.

“Kami telah mengamankan dua orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur, serta menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek,” ujar Hamam dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).

Dari hasil pengembangan, Polisi menangkap empat pelaku berinisial A.A (28), M.G.F.R.S (15), R.A.T (20), dan R.H.S (16). Salah satunya adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“Para pelaku ditangkap setelah laporan masuk pada 12 Februari 2025. Kami juga mengamankan tujuh unit sepeda motor curian dari berbagai merek,” jelas Hamam.

Residivis tersebut diketahui melancarkan aksinya dengan menyasar ruko serta rumah kosong di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Motor hasil curian kemudian dijual di sekitar daerah tersebut.

Yang mengkhawatirkan, residivis ini melibatkan anak-anak di bawah umur dalam aksinya. Mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA serta menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan.

“Karena ada pelaku di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Hamam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *