HUKRIMPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Sidang Pengambilan Sumpah 61 Advokat Muda, Ketua Pengadilan Tinggi Ingatkan Jaga Kode Etik

114
×

Sidang Pengambilan Sumpah 61 Advokat Muda, Ketua Pengadilan Tinggi Ingatkan Jaga Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah/janji sebanyak 61 orang advokat muda di ruang Cakra PT Kepri pada Kamis (13/2).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah/janji sebanyak 61 orang advokat muda di ruang Cakra PT Kepri pada Kamis (13/2/2025).

Sidang pengambilan sumpah 61 orang advokat muda di Kepri ini, dipimpin langsung Ketua PT Kepri, H Ahmad Salihin.

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, mengatakan, sebanyak 61 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Batam. “Pengambilan 61 advokat ini merupakan yang pertama di tahun 2025,” ujarnya.

Dalam amanah ketua Pengadilan Tinggi, kata Priyanto, Advokat diingatkan untuk menjaga dan menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melanggar aturan dalam persidangan.

“Kami ingatkan agar selalu mematuhi kode etik advokat, terutama bagi yang baru dilantik hari ini,” jelasnya.

Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari tugas dan layanan PT Kepri, sehingga tidak dipungut biaya.
Ketua DPC Peradi Batam: Jaga Harkat dan Martabat Advokat

Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Batam, Mustari, juga mengingatkan para advokat yang baru diambil sumpahnya agar mematuhi kode etik serta menjaga harkat dan martabat profesi.

“Dalam pendidikan advokat, kode etik sudah menjadi bagian dari materi utama. Jadi, jangan sampai dilanggar,” tegasnya.

Mustari juga menyebutkan bahwa 61 advokat yang diambil sumpah bukan hanya dari Tanjungpinang, tetapi juga berasal dari Batam, Karimun, dan daerah lain di Kepri.

“Advokat yang disumpah hari ini berasal dari berbagai daerah di Kepri, bukan hanya Tanjungpinang,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *