DAERAHEKONOMIKHAZANAHTANJUNGPINANG

MUI Kepri Tegaskan, Orang Kaya Gunakan Gas Elpiji dan BBM Subsidi Haram

130
×

MUI Kepri Tegaskan, Orang Kaya Gunakan Gas Elpiji dan BBM Subsidi Haram

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tabung Gas LPG 3 Kilogram untuk masyarakat miskin.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) Kepulauan Riau menegaskan bahwa penggunaan gas “Elpiji 3 Kilogram” dan “BBM subsidi” oleh orang kaya adalah haram.

Keputusan ini merujuk pada ketetapan “MUI Pusat”, yang menyatakan bahwa subsidi pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Direktur Halal “MUI Kepri”, Khairuddin, menegaskan bahwa fasilitas subsidi merupakan hak masyarakat miskin. Oleh karena itu, ia meminta para pengusaha dan individu mampu untuk tidak lagi menggunakan hak yang bukan miliknya.

“Jika orang kaya tetap menggunakan subsidi, itu adalah bentuk kezaliman terhadap masyarakat miskin yang seharusnya menerima manfaatnya,” ujarnya.

Pemerintah telah mengatur distribusi “BBM subsidi” agar hanya digunakan oleh kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan. Sementara itu, “Pertalite” diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Begitu juga dengan “gas elpiji 3 kg” yang hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Pengusaha jangan lagi membeli gas dan BBM bersubsidi. Dampaknya, masyarakat miskin tidak bisa mendapatkan haknya,” tegas Khairuddin.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap agen-agen nakal yang menjual subsidi secara ilegal.

“Pertamina harus memfilter agen-agen yang menyalahgunakan kebijakan ini. Jangan sampai subsidi yang seharusnya untuk rakyat malah jatuh ke tangan yang tidak berhak,” tambahnya.

Khairuddin mengimbau masyarakat ekonomi atas yang masih menggunakan barang bersubsidi untuk segera beralih membeli produk sesuai dengan tingkat pendapatannya.

Ia juga mengutip ayat dalam Al-Qur’an, Surat “Al-Baqarah” ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat membantu subsidi pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *