
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, memusnahkan barang bukti tindak pidana sebanyak 12.096 botol minuman keras (miras) ilegal dan 611 dus rokok ilegal asal Free Trade Zone (FTZ) Batam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, pada Selasa (4/2/2025).
Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan Polres Bintan, Loka POM Tanjungpinang, Kodim 0315/Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang, serta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko, mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan berasal dari 19 perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang ditangani selama tahun 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai perkara, termasuk dua kasus cukai dan satu kasus kepabeanan, dengan jumlah 12.096 botol miras impor serta 611 dus rokok ilegal,” ujar Andi Sasongko.
Adapaun sejumlah Barang Bukti Miras dan Rokok Ilegal yang dimusnahkan, terdiri dari 12.096 botol minuman keras ilegal, seperti 778 karton merek Chivas, 212 karton merek Jameson, 10 karton merek Feudi Bizantin Limited Edition, 2 karton merek Glenfiddich, 4 karton merek Feudi Bizantin Core Meum.
Selain itu ada juga 12 karton merek Feudi Bizantin IL Rabdomante, 8 karton merek Feudi Bizantin Passofino, 611 dus rokok FTZ ilegal, merek Hmild Putih dan Hmild Hitam.
Selain itu, turut dimusnahkan dua buah gunting, 14 unit handphone (HP), 28 helai pakaian, serta sejumlah barang lainnya.
Kejari Bintan juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara pidana umum, yang terdiri dari 7 kasus persetubuhan, 1 kasus imigrasi, 1 kasus perikanan, 5 kasus pencurian, 1 kasus penipuan, 1 kasus lingkungan hidup.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat (loder) dan dibakar, kemudian ditimbun untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali,” jelasnya.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan hakim sebagai langkah untuk mencegah peredaran barang ilegal serta menghindari kerugian negara yang lebih besar.