BATAMDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Tim gabungan Gagalkan Sindikat Penyeludupan 10,95 Kilo Sabu, Tangkap Pasangan Kekasih 

122
×

Tim gabungan Gagalkan Sindikat Penyeludupan 10,95 Kilo Sabu, Tangkap Pasangan Kekasih 

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai, Polresta Barelang serta Polsek Bandara Hang Nadim  mengagalkan penyeludupan 10,95 kilo sabu dalam dua operasi.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Tim gabungan Bea Cukai Batam, Polresta Barelang serta Polsek Bandara Hang Nadim  mengagalkan penyeludupan 10,95 Kilo sabu dalam dua operasi di Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. 

Sindikat ini melibatkan pasangan kekasih serta anggota keluarga dalam aksi penyelundupan narkoba, Kamis (30/1/25). Penindakan pertama terjadi pada 23 Januari 2025, ketika petugas mengamankan RD (28) dan AM (24), pasangan kekasih yang menyelundupkan sabu melalui koper mereka. 

Barang bukti berupa delapan bungkus plastik berisi methamphetamine seberat total 2.240 gram ditemukan tersembunyi dalam lipatan celana jeans di koper mereka. Keduanya mengaku diperintah oleh AWI, yang menginap di sebuah hotel di Batam.

Berdasarkan keterangan RD dan AM, Tim Gabungan melacak keberadaan AWI. Pada malam harinya, petugas menggerebek lima kamar hotel yang digunakan sindikat tersebut. AWI (25) beserta 10 orang lainnya, termasuk istrinya, adik ipar, dan beberapa rekan yang berperan sebagai kurir dan pengendali, berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan, ditemukan 8,7 kg sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, alat pengemas, serta alat hisap sabu. Tes laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut mengandung methamphetamine.

AWI diketahui telah empat kali mengedarkan sabu dengan total lebih dari 20 kg. Dalam operasinya, ia merekrut anggota keluarga dan teman dekat sebagai kurir dengan imbalan hingga Rp50 juta per perjalanan.

Barang haram tersebut diselundupkan dari Tanjung Balai Karimun melalui jalur laut, kemudian dikemas ulang di hotel sebelum didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Kendari.

Empat tersangka utama, yakni AWI, OKI (adik ipar AWI), RD, dan AM, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, RO, otak sindikat, serta kaki tangannya, SASA dan NAWI, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp87 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas jaringan penyelundupan narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang menjadi jalur strategis peredaran narkotika di Indonesia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *