
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Bismar Arianto gugat SK Rektor UMRAH ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, karena diberhentikan jadi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
Gugatan terhadap sah tidaknya Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor : 1596/UN53/KP/2024 Tentang Penghentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2024-2028 tertanggal 17 September 2024 ini, diajukan Dosen UMRAH Bismar Arianto melalui kuasa hukumnya, Mulkan Siregar SH, Hasanudin SH danEazali SH.
Gugatan sendiri diajukan pada Kamis, 12 Desember 2024 dan terdaftar di PTUN Tanjungpinang sebagai gugatan Kepegawaian dengan register perkara nomor: 34/G/2024/PTUN.TPI.
Dalam tuntutan, Kuasa hukum Bismar Arianto, meminta agar majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Menyatakan batal atau tidak sah, Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor : 1596/UN53/KP/2024 Tentang Penghentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2024-2028 tertanggal 17 September 2024,” sebutnya sebagaimana dikutip dari informasi perkara PTUN Tanjungpinang.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor : 1596/UN53/KP/2024 Tentang Penghentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2024-2028 tertanggal 17 September 2024.
“Mewajibkan tergugat menerbitkan keputusan baru mengangkat Dr.Bismar Arianto, S.Sos.,M.Si. (Penggugat) sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2024-2028. Menghukum Tergugat Membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a aqo,” ujarnya.
Berdasarkan data sidang di laman PTUN Tanjungpinang, gugatan sah tidaknya SK Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan persiapan pada 19 Desember 2024, kemudian 6 Januari 2024, dan 13 januari 2024.
Selanjutnya PTUN Tanjungpinang melanjutkan sidang ke pembacaan gugatan oleh Penggugat secara elektronik (e-court) pada Senin, 20 Jan. 2025 dan Jawaban Tergugat secara elektronik pada senin, 03 Februari 2025 .
Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagai tergugat, juga menugaskan 10 orang kuasa hukumnya, seperti Ineke Indraswari, Robertus ulu Warsdana, Fadhi Setyadi dan rekannya yang lain untuk melawan gugatan Bismar Ariyanto.
Usa pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat, sidang sendiri masih akan berlanjut dengan agenda replik dan duplik penggugat dan tergugat, serta pengajuan bukti dan pemeriksaan saksi hingga kesimpulan para pihak sebelum akhirnya diputus majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.