MARITIMPERISTIWAPOLITIKTANJUNGPINANG

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Tanyakan Sharing Fee Pass Masuk Pelabuhan SBP Tak Masuk Kasda

118
×

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Tanyakan Sharing Fee Pass Masuk Pelabuhan SBP Tak Masuk Kasda

Sebarkan artikel ini
Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kot Tanjungpinang, Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, mempertanyakan ketidakjelasan sharing fee dari pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang hingga kini ternyata tidak pernah tercatat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Tanjungpinang.

Menurut Ade Angga, dana sharing fee yang seharusnya menjadi bagian dari pendapatan daerah, selama ini malah hanya digunakan untuk operasional pegawai PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), tanpa kontribusi ke Kas Daerah.

“Perolehan sharing fee dari uang pas masuk pelabuhan ini tidak ada masuk ke Kasda sebagai PAD. Selama ini, dana tersebut hanya digunakan untuk operasional pegawai PT TMB,” tegas Ade Angga pada diskusi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kepri di Tanjungpinang, Sabtu (25/1/2025).

Selain dana sharing fee, Ade Angga juga menyoroti pemotongan dana pengelolaan IT pas masuk pelabuhan sebesar Rp450 juta per tahun oleh Pelindo sebelum dilakukan pembagian ke PT TMB.

Ia bahkan mempertanyakan transparansi penggunaan dana IT tersebut yang dinilai terlalu besar.

“Dana Rp450 juta per tahun itu harus dijelaskan rinciannya. Untuk apa saja dana itu digunakan oleh Pelindo?” ujar Ade Angga.

Atas hal itu, Ade Angga mengatakan, pihaknya di DPRD kota Tanjungpinang tetap meminta agar Pelindo tidak menaikan pas Pelabuhan, karena sangat merugikan masyarakat. “DPRD Tanjungpinang akan terus mengawasi dan mengawal hal ini,” kata Ade Angga.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya bersama DPRD Tanjungpinang, Pelindo mengatakan, bahawa total dana sharing fee bagi hasil perolehan Pas masuk Pelabuhan telah disetorkan ke PT TMB sejak Juni 2017 hingga Mei 2023 Rp 16,26 miliar lebih.

Adapun rincian angka perolehan sharing fee bagi hasil pungutan Pas masuk pelabuhan yang berikan Pelindo ke PT.TMB adalah:
-Pada Juni 2017 sebesar Rp 1,57 miliar,
-Pada 2018 sebesar Rp3,53 miliar,
-Pada tahun 2019 Rp4,47 miliar.
-Pada Tahun 2020 Rp1,27 miliar,
-Pada tahun 2021 Rp 808.346.020,
-Pada tahun 2022 Rp 1,85 miliar dan
-Mei 2023 sebesar Rp 1,27 miliar.

Pada kesempatan itu, Pelindo juga menyebut, pihaknya dalam satu bulan dapat memperoleh Rp800 juta dana pas masuk pelabuhan yang dibayarkan warga Tanjungpinang serta penumpang lainya yang masuk ke pelabuhan domestik dan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Sementra itu, mengenai rencana kenaikan Pas masuk Pelabuhan yang telah diumumkan dan mendapat penolakan di Tanjungpinang, Branch Manager SPMT Tanjungpinang, Tonny Hendr Cahyadi mengatakan telah disampaikan ke manajemen PT.Pelindo Pusat.

Namun demikian, lanjut Tonny, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)  Tanjungpinang hingga saat ini belum mendapat keputusan dari pusat apakah Pas masuk pelabuhan tersebut akan dinaikan atau tidak.

“Semuanya sudah kami laporkan ke pusat, dan sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pusat,” kata Tonny.

Menurutnya semua masukan-masukan tadi sangat bermanfaat bagi Pelindo. Tentunya masukan-masukan ini kami sampaikan ke kantor pusat.

Senentara terkait perihal pendapatan Pelindo Tanjungpinang di tahun 2024, Tonny berdalih belum bisa menyampaikan.

“Saya belum bisa sampaikan karena belum melihat data. Datanya ada di pusat karena kami dibantu oleh pusat,” tutupnya.

Untuk diketahui, perolehan sharing fee bagi hasil perolehan Pas masuk pelabuhan SBP Tanjungpinang telah berlangsung sejak 2015. Perjanjian pengelolaan Pas masuk Pelabuhan ini, setiap tahun selalu diperbaharui Pelindo dan Pemerintah kota Tanjungpinang melalui PT.TMB sebagai perusahaan BUMD.

Pada Tahun 2023-2024 Perjanjian Kesepakatan pembagian sharing fee Pas  masuk pelabuhan tertuang dalam Kesepakatan antara Pemkot dan SPMT Nomor KS.01/11/9/1/HBPL/DISK/PLMT-24 dan nomor 181/1.1.01/8/NK/2024 tanggal 11 September 2024.

Perjanjian kesepakatan ini, kembali ditindaklanjuti melalui Kesepakatan Nomor; KS.02/27/12/2/B2.1/GM/TPI-23, nomor: 012/PKS/PT.TMB/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 c.q Novasi Perjanjian Nomor: KS.02/30/10/1/GM/GM/TGPI-24 dan nomor 18/PKS/PT.TMB/X/2024 dan nomor: KS.02/30/10/3/PMSN/KHPL/PLMT-24: tanggal 30 Oktober 2024.

Adapun rincian besaran bagi hasil/sharing fee yang disepakati diperoleh pemerintah kota Tanjungpinang melalui PT.TMB dari Pelindo tahun 2023-2024 adalah:

1) Pas Terminal Domestik adalah sebesar 10 persen
2)Pas Terminal Internasional Warga Negara Asing (WNA) adalah sebesar 10 persen
3) Pas Terminal Internasional Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebesar 10 persen.
4) Pas Pengantar/Penjemput adalah sebesar 10 persen.

Tragisnya, perolehan bagi hasil sharing fee dari penarikan Pas masuk pelabuhan ini, berkurang dari Rp3-4 miliar pada 2017 hingga 2019, menjadi hanya Rp800 juta hingga Rp1 Miliar sejak 2020 hingga 2023.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *