
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menghentikan penyidikan bayi perempuan meninggal yang ditemukan di kos Jalan Cinta Damai, Kelurahan Batu 9, Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, penghentian penyidikan bayi meninggal di Kos itu, dilakukan karena berdasarkan hasil Visum Dokter bayi tersebut lahir secara Prematur dan bukan karena aborsi.
“Hasil penyidikan dan visum dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang menyatakan, bayi perempuan yang ditemukan meninggal, bukan karena aborsi tapi karena lahir cara prematur,” kata Kapolres.
Hasil visum lanjut Kapolres, juga menyebut, almarhum bayi diperkirakan lahir dalam usia kandungan enam bulan oleh ibunya seorang wanita muda berinisial Fc (22).
“Bayi perempuan itu meninggal dunia karena lahir prematur. Selain itu, kondisi sang ibu saat melahirkan juga lemah dan dalam keadaan sakit,” ungkap Hamam, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan atau upaya aborsi dalam kasus ini.
Sementara itu, ayah biologis bayi, yang berinisial Deh (25), diketahui pernah menjalin hubungan dengan ibu bayi sekitar April 2024.
“Pasangan ini sama-sama dewasa dan menjalin hubungan atas dasar suka sama suka. Tidak ditemukan unsur pidana, dan keduanya telah berdamai,” tambah Hamam.
Saat ini, bayi perempuan tersebut telah dimakamkan di Tanjungpinang. Sang ibu juga telah kembali ke kampung halamannya di Meranti, Riau, bersama keluarganya.
Sebelumnya, warga Jalan Cinta Damai, Kelurahan Batu 9, dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan yang sudah meninggal dunia di sebuah rumah kos pada Selasa (21/1/2025) dini hari.