
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dua pengedar narkoba di Tanjungpinang, terdakwa Dina Hariyanto dan Irwan Kurniawan, dituntut 12 sampai 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/1/2025).
Jaksa mengatakan, keduanya terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkoba sabu dan ekstasi, sebagaimana dakwaan melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.
“Atas perbuatanya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa Dina dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta terdakwa Irwan dengan hukum 12 tahun penjara,” ujar JPU dalam sidang berbeda pada dua terdakwa.
Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2 bungkus dengan berat total 0,46 gram dan pil ekstasi 51 butir serta dan dua unit handphone redmi dan samsung, alat hisap dan timbangan narkoba disita untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan itu kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.
Atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim, Desi Ginting, didampingi Hakim anggota M.Ikhsan dan Amir Rizki Apriadi menunda persidangan hingga tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda pledoi.
Sebelumnya, kedua terdakwa diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di kamar hotel Heri nomor 102 Komplek Ramayana Mall Blok A Nomor 24 Jalan Wiratno Tanjungpinang Barat Sabtu (27/7/2024) lalu.
Dari penangkapan ini, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 bungkus kecil dengan berat total 0,46 gram, pil ekstasi 51 butir dan serta alat hisap sabu dan timbangan digital narkoba.