DAERAHHUKRIMLINGGAPERISTIWA

Warga Temukan Tongkang Muatan Bauxite Cemari Perairan Pulau Beringin, Senayang Lingga

387
×

Warga Temukan Tongkang Muatan Bauxite Cemari Perairan Pulau Beringin, Senayang Lingga

Sebarkan artikel ini
Tongkang bermuatan material bauxite diduga Illegal terdampar di sekitar Perairan Beringin, Desa Laboh, Senayang, Kabupaten Lingga.

REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Masyarakat menemukan tongkang bermuatan material bauxite dengan nomor lambung Bukit Emas 2312SC47-5J, diduga milik PT Pelayaran Tonicogita Ekamarin, hanyut di perairan Pulau Beringin, Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. 

Peristiwa ini memunculkan berbagai persepsi dan menjadi perhatian masyarakat Kepri secara luas, termasuk potensi kerugian negara hingga dampak lingkungan dan rusaknya ekosistem laut.

Ketua LSM Hitam Putih, Rahmat Nasution memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini, bahkan pemilik tongkang lebih memilih diam dengan tidak merespon pertanyaan masyarakat tentang legalitas pelayaran, izin angkut, serta asal-usul material tambang bauksit yang diangkut tongkang tersebut. 

“Karena tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab dalam peristiwa itu akan melahirkan berbagai dugaan,  termasuk material bauxite tidak memiliki standar legalitas yang sesuai amanat undang-undang,” kata Rahmat, Rabu (22/1/2025).

Rahmat menegaskan, apabila dugaan ini benar adanya, maka material bauksit tersebut dapat dikategorikan sebagai barang ilegal yang merugikan negara. Ia juga menuntut seluruh institusi terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait muatan tongkang.

Lebih lanjut, Rahmat mengkritisi kurangnya tanggung jawab dari pemilik kapal maupun nahkoda dalam memberikan informasi kepada otoritas setempat. Hingga saat ini, syahbandar setempat juga belum menerima koordinasi atau kronologi resmi terkait insiden ini.

“Padahal, secara prosedur, syahbandar semestinya tampil terdepan dalam penanganan kasus-kasus seperti ini,” tambahnya.

Kondisi lingkungan sekitar lokasi insiden juga menjadi perhatian serius. Kebocoran pada tongkang menyebabkan tumpahan material bauksit ke perairan, yang berpotensi mencemari ekosistem laut di kawasan tersebut. Namun, hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem laut, kata dia.

Berdasarkan informasi lapangan, diperoleh informasi jika ada pihak tertentu yang dikabarkan akan melakukan upaya evakuasi tanpa koordinasi dengan syahbandar atau instansi terkait. Justeru hal ini memicu pertanyaan masyarakat tujuan evakuasi tersebut, terlebih proses evakuasi dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas dan berkepastian.

Rahmat mendesak agar setiap langkah evakuasi yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melibatkan institusi resmi pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

Ditegaskan Rahmat, bahwa langkah sepihak proses evakuasi hanya akan menambah polemik dan mengaburkan tanggung jawab hukum dugaan perbuatan pidana yang di timbulkan tongkang bermuatan bauxite tersebut ke laut.

Selain itu, ia meminta agar kapal tongkang tidak di izinkan bergerak dari posisinya saat ini hingga penyelidikan hukum terkait legalitas muatan bauksit selesai dilakukan. 

“Terpenting sekarang adalah memastikan material tambang ini tidak dipindahkan atau disembunyikan sebelum ada kejelasan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Sikap diam dari berbagai pihak, termasuk pemilik kapal, semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam operasi pengangkutan bauksit ini.

Rahmat berharap institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup, segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Dalam situasi lain, masyarakat sekitar mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Keberadaan tongkang yang bocor dan mencemari lingkungan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup mereka.

Syahbandar setempat, ketika dikonfirmasi oleh media, mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari nahkoda kapal terkait insiden ini. Hal ini semakin menegaskan kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam menangani permasalahan yang sudah berlangsung beberapa hari ini.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pihak-pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Transparansi dan koordinasi yang baik diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan insiden ini tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga meminimalkan dampak lingkungan yang lebih luas, tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *