DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Jampidum Hentikan Tuntutan Perkara Curanmor Kejari Batam, Jaksa: Demi Kemanfaatan Hukum dan Harmonisasi

109
×

Jampidum Hentikan Tuntutan Perkara Curanmor Kejari Batam, Jaksa: Demi Kemanfaatan Hukum dan Harmonisasi

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri menghentikan penuntutan perkara pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan tersangka Andreas Marbun yang di proses Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (22/1).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan penuntutan perkara pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan tersangka Andreas Marbun yang di proses Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (22/1/2025). 

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto di dampingi Aspidum Bayu Pramesti dan Kasi Oharda Martyn Luther, di ikuti secara virtual Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidum dan Jajaran Pidum selesai melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Proses ini dilakukan di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh melalui sarana virtual.

Dalam perkara ini disebutkan, tersangka Andreas Marbun di duga melanggar pasal 362 KUHP, dimana penanganan perkara ditangani oleh Kejari Batam.

Melalui siaran pers Penerangan dan Hukum Kejati Kepri di jelaskan bahwa pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat tersangka Andreas Marbun akan memarkirkan sepeda motor dan menemukan 1 kunci kontak bertuliskan Yamaha warna hitam dengan 1 kunci rumah di parkiran gedung 14, Kawasan Industri Wirajaya, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Batam.

Kunci tersebut diambil oleh tersangka dan menyimpan dalam kantong celana kerja. Kemudian sekitar pukul 23.30 wib pada saat tersangka hendak membeli lauk untuk istirahat makan malam terrsangka mencoba memasukkan kunci tersebut ke sepeda motor Yamaha Vixion, ternyata motor bisa di hidupkan lalu membawanya pergi, tulisnya.

Dikatakan, perbuatan tersangka dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru dengan Nopol BP 4802 OH tersebut tanpa hak atau tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Mikhael Siboro.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan saksi korban Mikhael mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Setelah mempelajari riwayat perkara, pada akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorativ.

Bahkan, alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu juga telah mendapat kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka. Selain itu, tersangka juga belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bahkan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Dalam keterangan tertulis Penkum Kejati Kepri dikatakan, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka, bahkan kedua pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat sehingga dapat mengembalikan keadaan semula baik terhadap tersangka maupun korban.

Lebih lanjut di jelaskan bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia.

Aspek pertimbangan sosiologis juga menjadi syarat dimana masyarakat merespon positif keberadaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi harmonisasi warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban.

Merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. 

Melalui kebijakan Restorative Justice diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana, tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *