EDITORIALNEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Pj Wako Tanjungpinang Andri Rizal Serahkan DPA-SKPD Sebagai Landasan Program OPD 2025

358
×

Pj Wako Tanjungpinang Andri Rizal Serahkan DPA-SKPD Sebagai Landasan Program OPD 2025

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal menyerahkan dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) kepada 33 kepala perangkat daerah di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (17/1). 

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) kepada 33 kepala perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (17/1/2025). 

Dalam sambutannya, Andri Rizal menegaskan pentingnya DPA-SKPD sebagai landasan pelaksanaan program yang akan dijalankan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2025.

“DPA ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tahun 2025 dan merupakan langkah awal seluruh program yang akan dijalankan oleh masing-masing OPD,” ujarnya.

Ia menginstruksikan seluruh OPD untuk segera merealisasikan program berdasarkan anggaran kas yang telah disusun, serta memastikan ketersediaan dana di kas daerah. Setiap perangkat daerah juga diminta melengkapi administrasi keuangan dan dokumen pendukung lainnya agar program berjalan sesuai regulasi.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, bersungguh-sungguh, serta memegang prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” tegas Andri.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menambahkan bahwa setelah DPA-SKPD diterima, OPD harus segera menyusun administrasi pendukung, termasuk Surat Keputusan (SK) untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“DPA sudah kita terima, tentu harus dijalankan sesuai aturan perundang-undangan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Namun, Zulhidayat menyebutkan bahwa beberapa program infrastruktur yang bersumber dari Dana Transfer sementara ditunda, sesuai arahan pemerintah pusat.

Dari total anggaran Rp1,03 triliun, alokasi terbesar diberikan kepada Dinas Pendidikan sebesar Rp251,27 miliar, disusul oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Rp147,86 miliar) dan Badan Layanan Umum Daerah/Rumah Sakit Umum Daerah (Rp80,90 miliar).

Anggaran untuk dinas lainnya antara lain:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Rp72,05 miliar
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Rp31,57 miliar
  • Dinas Lingkungan Hidup: Rp24,93 miliar
  • Dinas Perhubungan: Rp41,62 miliar

Dengan alokasi anggaran ini, Pemko Tanjungpinang berharap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *