BERITA UTAMAHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Sidang Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Rp5,6 M, Terdakwa Beberkan Keterlibatan Among dan Ciku

216
×

Sidang Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Rp5,6 M, Terdakwa Beberkan Keterlibatan Among dan Ciku

Sebarkan artikel ini
Sidang korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco dengan terdakwa Haryadi selaku PPK, Jaksa mengungkap keterlibatan Hartojo Alias Among dan Ciku.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang, dengan terdakwa Abdul Rahim Kasim Djou dan Haryadi mengungkap dua nama pengusaha Tanjungpinang terlibat pelaksanaan proyek Pelabuhan Tanjung Moco tanpa kontrak resmi.

Kedua nama pengusaha yang disebut terdakwa adalah Hartojo alias Among dan Tjong Jhin Woei alias Ciku. Keduanya dikenal luas sebagai pengusaha sukses dan kontraktor besar di Kota Tanjungpinang, bahkan Provinsi Kepri.

Dalam dakwaan, Jaksa Roy Hafington Harahap dan Sari Ramadhani Lubis dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan, selain membuat laporan fiktif untuk pencairan dana proyek secara penuh, terdakwa Abdul Rahim dan Haryadi juga melibatkan Alias Among dan Tjong Jhin Woei alias Ciku.

Kedua orang ini, dikatakan, turut serta melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, kendati tidak memiliki perjanjian resmi dengan PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS) selaku pemenang tender.

“Pekerjaan pemancangan tiang pancang dilakukan oleh Hartojo alias Among, sementara pembesian dan pengecoran dikerjakan oleh Tjong Jhin Woei alias Ciku. Namun, pekerjaan ini tidak didukung perjanjian kerja resmi dari PT.Ikhlas Maju Sejahtera (IMS),” jelas Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (16/1/2025).

Pelaksanaan pekerjaan tanpa kontrak ini,  lanjut Jaksa, bertentangan dengan kontrak proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco senilai Rp20,7 miliar, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Abdul Rahim, Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS), dan Haryadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan pasal berlapis.

Dakwaan Primer masing-masing terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dan dakwaan Subsider melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU yang sama, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa membeberkan, PT IMS melaporkan progres pekerjaan fiktif kepada Haryadi selaku PPK, yang kemudian menyetujui pencairan dana sebesar 100 persen. Ironisnya, meskipun pembayaran telah dilakukan, beberapa pekerjaan baru dilanjutkan pada Januari 2016.

Proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco yang direncanakan selesai dalam 115 hari kalender, sejak September hingga Desember 2015, ternyata tidak diselesaikan sesuai jadwal. Perbuatan terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian besar, selain merugikan pelaksanaan proyek strategis tersebut.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *